Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Mantan Kades Niti Malaka Diaudit Kejari Belu, Wartawan Dibatasi
HUKUM DAN KEAMANAN

Mantan Kades Niti Malaka Diaudit Kejari Belu, Wartawan Dibatasi

By Redaksi7 November 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Pintu Kantor Desa Niti yang ditutup, di dalamnya ada pihak auditor dari Kejaksaan Belu, mantan Kades Niti, Camat Rinhat dan dua orang pelapor. Sedangkan di luar, para pelapor lainnya dan wartawan yang tidak diperbolehkan masuk. Rabu (06/11/2019) (Foto: Frido Umrisu Raebesi/ Vox NTT) 
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT – Agustinus Benu, mantan Kades Niti, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka diaudit tim auditor dari Kejaksaan Negeri Belu, Rabu (06/11/2019).

Mantan Kades ini sebelumnya dilaporkan beberapa warga ke Kejari Belu.

Laporan itu terkait dugaan penyelewengan bantuan rumah sehat layak huni tahun 2018 sebanyak 22 unit.

Bantuan tersebut dinilai para pelapor tidak tepat sasaran dan ada dugaan nepostisme.

“Teman-teman media dan bapak-bapak mohon kerja samanya agar kami dapat bekerja menyelesaikan kasus ini. Biarkan kami bekerja dengan tenang. Nanti setelah ini kita akan kasih pernyataan,” tegas salah satu anggota tim auditor Kejari Belu kepada wartawan dan para pelapor.

Pernyataan dari anggota tim yang enggan menyebutkan namanya ini mengundang sedikit perdebatan di lokasi.

Beruntung situasi tersebut cepat diredam karena para pelapor juga tidak ingin mengganggu proses audit.

Setelah sekitar 1 jam di lokasi, tim auditor Kejari Belu bersama mantan Kades Niti, ditemani Camat Rinhat berpindah lokasi ke jalan rabat milik desa itu yang juga diduga sarat KKN.

Tapi di lokasi itu, wartawan dari beberapa media online, radio dan televisi tidak diperbolehkan untuk ikut meliput dan mengambil gambar.

Setelah tidak diperbolehkan meliput, para wartawan kemudian ke Kantor Desa Niti yang berjarak sekitar 1 KM dari lokasi.

Sekitar 20 menit menunggu, rombongan auditor bersama Camat Rinhat dan mantan Kades Niti kemudian kembali ke kantor desa.

Di sana, mereka langsung masuk ke dalam ruangan dengan dua orang pelapor untuk dimintai keterangan.

Sayangnya, saat itu para wartawan juga tidak diperkenankan untuk meliput. Pintu kantor desa langsung ditutup rapat.

“Mengapa tidak libatkan para wartawan. Ini sudah tidak benar. Wartawan butuh keterbukaan informasi,” cetus Dominikus Sai, salah satu pelapor di depan pintu yang sudah tertutup itu.

Sekitar 1 jam berikutnya, pintu kantor desa akhirnya dibuka. Wartawan dan pihak pelapor lainnya dipersilakan masuk.

Di dalam kantor, ternyata sudah tersedia makanan untuk santap siang.

Para wartawan dan pihak pelapor serta warga lainnya dipersilakan makan.

Sekitar 5 menit setelah makan, tim auditor Kejari Belu langsung pamit pulang dan tidak memberikan pernyataan sedikitpun terkait pemeriksaan mantan Kades Niti. Mereka terkesan buru-buru dan tertutup dengan wartawan yang ada.

“Kami butuh informasi pak,” kata salah satu wartawan.

Permohonan itu tidak digubris. Tim auditor hanya melambaikan tangan sambil berpamitan menuju mobil kijang Inova.

“Kami kecewa. Kami tidak digubris oleh pihak Kejaksaan,” pungkas Dominikus Sai, salah satu pelapor.

Di tempat yang sama, mantan Kades Niti Agustinus Benu kepada wartawan menampik bahwa apa yang dilaporkan pelapor tidak benar.

“Saya data lengkap. Semua saya kerjakan dan tuntas. Saya juga siap diperiksa lebih lanjut lagi. Semua penerima rumah bantuan sudah menandatangani semua berkas. Ada beberapa orang yang memang saya ganti, karena kebijakan saya,” katanya.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba

 

Desa Niti Kejari Belu Malaka
Previous ArticleDesa Bisesmus Dapat Jatah Olah Lahan 30 Hektare Secara Gratis
Next Article Breaking News: Dilindas Truk, Pasutri di Mbay Tewas

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.