Kupang, Vox NTT-Sebanyak empat dari lima pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2018/2024 di Desa Golo Pua mengajukan surat pengunduran diri kepada Bupati Manggarai Barat.
Pengunduran diri ini diajukan oleh 3 orang pimpinan BPD Golo Pua, yakni Paskalis Mani (Ketua BPD), Gerardus Nanggut (Wakil Ketua BPD), dan Siti Fatima Nurbaya (Sekretaris BPD).
Sedangkan satu orang lainnya berkedudukan sebagai anggota BPD atas nama Fransiskus Ambut. Keputusan keempat anggota BPD ini disampaikan melalui surat bernomor 7/BPD/DGP.PD/X/2019 bertanggal 21 Oktober 2019.
Menanggapi kabar pengunduran diri masal tersebut, Kepala Desa Golo Pua, Yohanes K.T. Ben Suhardi mempertanyakan alasan mereka. Baginya, alasan pengunduran diri tersebut cukup membingungkan.
“BPD ini kan baru mendampingi saya selama kurang lebih 10 bulan. Mereka (BPD) baru diangkat pada bulan April 2018 untuk masa jabatan 2018/2024. Saya efektif bertugas mulai bulan Januari, sehingga hitungan saya baru 10 bulan mendampingi saya. Kalau saya cermati isi surat ini membingungkan juga, karena sangat rancu,” tutur Yohanes.
Ia menerangkan, di bagian awal surat, keempat BPD tersebut menyatakan pengunduran diri demi menjaga situasi yang aman di Golo Pua, kemudian di pertengahan surat itu dikemukakan beberapa alasan.
Pertama karena Pemerintah Desa tidak melibatkan BPD dalam musyawarah desa tentang penggunaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Kedua alasan lansia dan ketiga alasan sibuk.
Lanjut kades Yohanes, pada bagian akhir ditulis bahwa pengunduran diri ini tidak berdasarkan paksaan pihak manapun, murni karena ketulusan hati dari mereka berempat.
“Yang menjadi pertanyaan besar saya, ketika pada akhirnya saat ini hanya ada 1 orang anggota BPD yang masih aktif, bagaimana tugas pengawasan terhadap kinerja kepala desa bisa berjalan efektif,” ungkapnya.
Tanggapan Isi Surat
Terkait alasan pertama, kades Yohanes menampik bahwa pihaknya tidak melibatkan BPD dalam musyawarah desa.
Ia menjelaskan, desa Golo Pua merupakan salah satu desa yang intensitas rapat atau musyawarah di desa paling dilakukan.
“Kemarin pada awal Agustus bupati mengeluarkan peraturan bupati tentang pembagian dana, karena 2019 baru ada realisasi bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Desa Golo Pua mendapat jatah sebesar 47 juta. Langsung kami buat musyawarah desa tentang penggunaan dana tersebut,” sebutnya.
Terkait penggunaan dana tersebut, seingat kades Yohanes, ia sudah mengeluarkan surat undangan untuk BPD. Selain itu ada daftar hadir dan berita acara tentang kesepakatan penggunaan dana itu sudah ada.
“Yang masih membingungkan kami juga terkait pengawasan monitoring, evaluasi, dari BPD tentang pelaksanaan tugas kepala desa menjadi tidak efektif, dan menurut saya akan berpotensi masalah terutama di masa akhir- akhir tahun 2019 ini, sehingga berdampak pula pada laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun,” tuturnya.
Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD dan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang BPD, Kepala Desa Golo Pua telah menindaklanjuti pengunduran diri yang diajukan oleh BPD Golo Pua kepada Bupati melalui camat pada tanggal 29 Oktober, dari maksimal ketentuan 7 hari kerja.
Selanjutnya, bupati akan meresmikan pengunduran diri BPD dalam kurun waktu 30 hari kerja untuk selanjutnya dilakukan pengisian BPD antarwaktu oleh calon BPD dengan suara terbanyak. (VoN).