Borong, Vox NTT-Bupati Manggarai Timur (Matim) Agas Andreas membantah terkait keterlibatan dirinya di balik eksploitasi tambang batuan ilegal di Padang Mausui, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba.
Hal itu disampaikan Bupati Agas melalui Kepala Sub Bagian Humas Setda Pemerintah Daerah (Pemda) Matim Agus Supratman, Kamis (14/11/2019) malam.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Pa Bupati terkait berita VoxNtt soal tambang batu di Mausui itu. Pa Bupati kaget setelah saya ceritakan isi berita itu,” tutur Agus.
Dia menjelaskan, bahwa Bupati Agas tidak terlibat pada proses ataupun tahapan lainnya terkait izin tambang batu di wilayah itu.
“Pa Bupati tidak terlibat. Saya tegaskan kembali bahwa pa Bupati tidak terlibat sama sekali pada urusan tambang dimaksud,” kata Agus.
Selanjutnya menyambung ucapan Bupati Matim, Agus menuturkan, bahwa urusan izin tambang batu di Mausui itu bukan urusan pemerintah kabupaten.
“Izin tambang batu di Mausui itu kewenangan Provinsi. Bukan urusan kabupaten. Itu kata Pa Bupati,” ujar Agus meniru ucapan Bupati Matim.
Terkait pencatutan nama Agas oleh pemilik lahan Gaspar Jala, Agus mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan klarifikasi.
Dia juga meminta agar para pihak yang bekerja di wilayah Matim atau di luar kabupaten itu untuk tidak mencatut nama Bupati dan pejabat lainnya di lingkup Pemda Matim dengan sesuka hati.
“Mari jaga ucapan, agar tidak membias, tidak asal menyebut nama pejabat untuk kepentingan tertentu, pribadi atau golongan, demi kebaikan dan keharmonisan kita bersama,” katanya.
Sebelumnya Gaspar mengaku kegiatan pertambangan itu dilakukan atas permintaan Bupati Matim Agas Andreas kepada seorang kontraktor bernama Toni dari Bajawa, Kabupaten Ngada.
“Waktu itu baba itu (Toni) datang ke sini dia bilang, bupati bilang, kalau mau minta batu dengan tanah itu minta sama kaka Gas di Waelengga itu, sebab batu banyak di padang itu, kami sudah lihat,” ujarnya saat diwawancarai VoxNtt.com, Senin, 4 November 2019 lalu.
Dia menuturkan usai mendapat informasi dari Bupati Agas, Toni pun langsung mendatangi rumahnya untuk menanyakan kebenaran tekait tanah tersebut.
Gaspar pun langsung menelepon Bupati Agas untuk segera melakukan ekploitasi terhadap tanah itu yang kemudian materialnya diangkut menuju lokasi proyek.
Dia juga mengaku, sementara dalam proses pengambilan material di tempat itu seorang pegawai datang untuk membayar atas material yang sudah digunakan.
“Tidak lama kemudian, mereka datang ke saya dan bilang, karena tanah ini bapak punya milik, supaya ada kekuatan bapak mesti ada izin,” ucapnya.
Gaspar pun langsung menyiapkan beberapa berkas dan langsung di bawah ke Kupang oleh seorang petugas.
“Petugas itu tempo hari di kabupaten sekarang ada di Kupang. Pokoknya setiap bulan dari sana ke sini. Yang urus pertambangan tu,” ucapnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba