Borong, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melakukan kegiatan pengosongan tanah di sebelah timur pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kamis (14/10/2019).
Pantauan VoxNtt.com, tampak puluhan anggota Pol PP tengah berusaha untuk membongkar tenda dan memindahkan barang dagangan warga di pasar itu.
Turut hadir dalam aktivitas pengosongan lahan itu, Plt. Kasat Pol PP Fransiskus Petrus Sina yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Danramil Borong Zainudin, Kabag Humas Matim Aleks Rahman, Wakapolsek Borong Domi Hima, anggota DPRD Matim dan pejabat lingkup Pemkab Matim.
Aktivitas pembongkaran itu pun sempat ditolak oleh pemilik lahan dan pedagang, namun tidak digubris oleh anggota Pol PP.
Pemilik lahan yang juga ahli waris Untung Muhaji (50) meminta Pemda Matim untuk menghentikan kegiatan pemagaran itu.
Kata dia, keputusan pemagaran itu selain menghambat akses warga atau keluarga, juga membuat masyarakat susah untuk menjajakan hasil dagangan mereka ke depan.
“Pertanyaan kami masihkah Pemda punya hati untuk menyelamatkan masyarakat yang berdagang di sini?. Bagaimana dengan akses keluarga ke depan apabila Pemda membuat pagar di depan rumahnya,” ujar Untung.
Apalagi kata dia, pagar itu akan dibuat setinggi 1,7 meter. Dia juga mempertanyakan konsep dan strategi pasar Borong yang akan dibangun oleh Pemda ke depan.
“Jujur saja bangunan yang dibuat kemarin itu hanya 30 persen dimanfaatkan oleh warga. Itukan kegagalan. Makanya saya bilang tidak boleh mengkambinghitamkan masyarakat,” tegasnya.
“Kami minta pa Bupati Agas Andreas dan Wakil Bupati turun ke sini, jangan masa bodoh, kami ini rakyat yang dulu turut memilih pa Andreas Agas dan Pak Jagur Stefanus, jangan masa bodoh, kami rakyat menunggu,” tambahnya.
Sementara itu, Kadis Peridagkop Frans Sina yang ditemui awak media di sela-sela kegiatan itu menjelaskan pengosongan lahan tersebut dilakukan di atas tanah milik Pemda Matim.
Baca Juga: Minta Kosongkan Lahan, Pemkab Matim Bangun Pagar Pembatas dengan Warga di Pasar Borong
“Kita sudah lakukan sosialisasi. Seingat saya pada tanggal 25 Juni, kita lakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Rana Loba dan kita sudah bersepakat bersama bahwa batas tanah Pemda seperti yang ditunjuk oleh saudara-saudara kita yang berbatasan langsung dengan tanah pemda,” ujarnya.
Kata Frans, batas yang ditunjuk itu berdasarkan pilar dengan jarak dari drainase/got yang bervariasi 3 sampai 4 meter.
Dikatakan pihaknya juga sudah menginstruksikan dan mengharapkan agar masyarakat yang menghuni di tanah Pemda membongkar sendiri bangunan yang ada.
“Dan ini terbukti mereka sudah lakukan. Tetapi dalam perjalanan sesuai kontrak kerja kita yang baru sekarang dikerjakan, baru ada persoalan,” tukasnya.
Tujuan pemagaran itu kata Frans, selain memperjelas batas tanah Pemda dan masyarakat, juga dilihat dari unsur estetika.
“Pasar ini menjadi romol karena pengaturannya sangat jelek. Tanah-tanah yang menurut pengakuan oknum tertentu menjadi milik mereka. Pemda Matim juga memiliki sertifikat,” tukasnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba