Borong, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) akan membangun pagar pembatas dengan warga yang berada di pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Hal itu dipertegas dengan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada lurah kota Ndora, Haji Ali dengan Nomor: EK. 510.18.30/642/XI/2019.
Dalam surat itu menyatakan, sesuai berita acara hasil rapat penyamaan persepsi batas tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur di pasar Borong, Jumat, 08 November 2019, di ruangan Kerja Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim) yang menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, pagar pembatas tetap dibuat, kedua tinggi pagar tetap sesuai perencanaan yaitu 1,7 meter. Ketiga, setiap dua (2) rumah dibuat satu pintu akses keluar masuk. Keempat di luar pagar dibuat jalan setapak selebar 1 meter yang diberi oleh pemerintah yang merupakan tanah milik pemda Manggarai Timur.
Berkenaan dengan berita acara hasil rapat itu, maka disampaikan kepada Lurah Ranah Loba untuk menyampaikan kepada pedagang yang berjualan di atas lahan yang akan dibangun pagar pembatas tanah bagian timur, agar segera mengosongkan lahan sepanjang 110 Meter, paling lambat hari Rabu, 13 November 2019.
Dalam surat itu juga menyatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar pembatas akan dilaksanakan pada hari Kamis, 14 November 2019.
Surat itu dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan.
Menindaklanjuti surat itu Lurah Kota Ndora, Haji Ali, juga mengeluarkan surat bernomor 1127/Pem.017.1/XI/2019 dengan perihal pemberitahuan, tertanggal 12 November 2019.
Yang mana isi surat itu menyatakan bahwa pemilik lahan dan pedagang yang berjualan di atas lahan yang akan di bangun pagar pembatas tanah bagian timur, untuk segera mengosongkan lahan tersebut paling lambat Rabu, 13 November 2019.
Menanggapi hal tersebut beberapa pemilik lahan justru merasa keberatan surat tersebut dan tetap memilih mempertahankan tanah mereka.
Pantauan VoxNtt.com, Rabu (13/11), tampak beberapa pemilik lahan tengah memagari tanah mereka dengan kayu dan bambu.
Akrivitas itu juga sudah melalui surat pemberitahaun kepada Bupati Manggarai Timur, DPRD Matim, Kesbangpol, Perindakop, Camat Borong, Lurah Rana Loba, Polsek Borong dan Danramil Borong.
Dari salinan surat yang diperoleh VoxNtt.com, menyatakan pemilik lahan sebelah timur pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan keberatan dengan sikap menolak.
Sikap itu pun ditunjukan dengan dua bentuk kegiatan. Pertama, melakukan pengamanan atas tanah milik warga dengan pemagaran. Kedua, pemilik lahan akan tetap bertahan sampai Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur mengakui tanah milik kami yang dibuktikan dengan sertifikat terlampir.
Surat itu tertanggal Borong, 13 November 2019 dan sudah ditandatangani oleh pemilik lahan bersertifikat.
Saat ditemui VoxNtt.com, ahli waris Untung Muhaji (50) mengaskan pihaknya tidak pernah mengetahui bahwa ada penyamaan persepsi di ruang kerja Wakil Bupati Manggarai Timur.
“Makanya kami kaget ketika menerima surat pemberitahuan dari pa Lurah Rana Loba untuk mengosongkan lahan milik kami,” ujarnya.
Sebagai pemilik lahan yang sudah mengantongi sertifikat dirinya sangat menyayangkan dengan surat dari pemda Manggarai Timur.
Sementara itu Mafud yang juga pemilik lahan mengaku sepakat dengan tindakan pemerintah untuk membangun pagar.
“Tetapi pagar bukan di depan rumah kita tetapi pagar di depan tanah milik pemerintah,” ujarnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba