Borong, Vox NTT-Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melalui Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah mulai membangun pagar setinggi 1,7 meter di depan rumah warga sebelah timur pasar Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Pantauan VoxNtt.com, Jumat (15/11/2019), tampak beberapa pekerja sudah mulai beraktivitas untuk membangun fundasi.
Selain pagar pembatas, setiap dua (2) rumah dibuat satu pintu akses keluar masuk. Ada pula keputusan lainnya, yakni di luar pagar dibuat jalan setapak selebar 1 meter yang diberi oleh pemerintah. Tanah itu merupakan tanah milik Pemda Matim.
Keputusan ini pun tertuang dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Lurah Kota Ndora, Haji Ali dengan Nomor: EK. 510.18.30/642/XI/2019.
Dalam surat itu menyatakan, sesuai berita acara hasil rapat penyamaan persepsi batas tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur di Pasar Borong, Jumat, 08 November 2019 di ruangan Kerja Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), maka disampaikan kepada Lurah Ranah Loba untuk menyampaikan kepada pedagang yang berjualan di atas lahan yang akan dibangun pagar pembatas tanah bagian timur, agar segera mengosongkan lahan sepanjang 110 meter, paling lambat hari Rabu, 13 November 2019.
Dalam surat itu juga menyatakan pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar pembatas akan dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2019.
Surat itu dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2019 dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Manggarai Timur, Boni Hasudungan.
Menindaklanjuti surat itu Lurah Kota Ndora, Haji Ali, juga mengeluarkan surat bernomor 1127/Pem.017.1/XI/2019 dengan perihal pemberitahuan, tertanggal 12 November 2019.
Yang mana isi surat itu menyatakan bahwa pemilik lahan dan pedagang yang berjualan di atas lahan yang akan dibangun pagar pembatas tanah bagian timur, untuk segera mengosongkan lahan tersebut paling lambat Rabu, 13 November 2019.
Kendati sempat ditolak oleh pedagang dan pemilik lahan, namun Pemda Matim tetap melaksanakan pekerjaan itu. Hal itu dikarenakan Surat Perintah Kerja sudah dikeluarkan.
Perjelas Batas Tanah dan Nilai Estetika
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Fransiskus Petrus Sina menjelaskan pengosongan lahan tersebut dilakukan di atas tanah milik Pemda Matim.
“Kita sudah lakukan sosialisasi. Seingat saya pada tanggal 25 Juni, kita lakukan sosialisasi di Kantor Kelurahan Rana Loba dan kita sudah bersepakat bersama bahwa batas tanah Pemda seperti yang ditunjuk oleh saudara-saudara kita yang berbatasan langsung dengan tanah pemda,” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Kata Frans, batas yang ditunjuk itu berdasarkan pilar dengan jarak dari drainase/got yang berfariasi 3 sampai 4 meter.
Dikatakan pihaknya juga sudah menginstruksikan dan mengharapkan agar masyarakat yang menghuni di tanah Pemda membongkar sendiri bangunan yang ada.
“Dan ini terbukti mereka sudah lakukan. Tetapi dalam perjalanan sesuai kontrak kerja kita yang baru sekarang dikerjakan, baru ada persoalan,” tukasnya.
Tujuan pemagaran itu, kata Frans, selain memperjelas batas tanah pemda dan masyarakat, juga dilihat dari unsur estetika.
“Pasar ini menjadi romol karena pengaturannya sangat jelek. Tanah-tanah yang menurut pengakuan oknum tertentu menjadi milik mereka. Pemda Matim juga memiliki sertifikat,” tukasnya.
Sementara itu pemilik lahan yang juga ahli waris Untung Muhaji (50) meminta Pemda Matim untuk menghentikan kegiatan pemagaran itu.
Kata dia, keputusan pemagaran itu selain menghambat akses warga/keluarga, juga membuat masyarakat susah untuk menjajakan hasil dagangan mereka ke depan.
“Pertanyaan kami masihkah pemda punya hati untuk menyelamatkan masyarakat yang berdagang di sini?. Bagaimana dengan akses keluarga ke depan apabila pemda membuat pagar di depan rumahnya,” ujar Untung.
Apalagi, kata dia, pagar itu akan dibuat setinggi 1,7 meter. Dia juga mempertanyakan konsep dan strategi pasar Borong yang akan dibangun oleh Pemda ke depan.
“Jujur saja bangunan yang dibuat kemarin itu hanya 30 persen di manfaatkan oleh warga. Itu kan kegagalan. Makanya saya bilang tidak boleh mengkambinghitamkan masyarakat,” tegasnya.
“Kami minta pa Bupati Agas Andreas dan wakil bupati turun ke sini, jangan masa bodoh, kami ini rakyat yang dulu turut memilih pa Andreas Agas dan Pak Jaghur Stefanus, jangan Masabodoh, kami rakyat menunggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Untung juga menegaskan pihaknya tidak pernah mengetahui bahwa ada penyamaan persepsi di ruang kerja Wakil Bupati Manggarai Timur, 8 November lalu.
“Makanya kami kaget ketika menerima surat pemberitahuan dari pa Lurah Rana Loba untuk mengosongkan lahan milik kami,” ujarnya.
Sebagai pemilik lahan yang sudah mengantongi sertifikat dirinya sangat menyayangkan dengan sikap dari pemda Manggarai
Timur.
Sementara itu Mafud yang juga pemilik lahan mengaku sepakat dengan tindakan pemerintah untuk membangun pagar.
“Tetapi pagar bukan di depan rumah kita tetapi pagar di depan tanah milik pemerintah,” ujarnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba