Kupang, Vox NTT – Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur- Kupang menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi SPAM IKK Ile Boleng dan Penjarangan Jambu Mete (Manja Mete) di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Penyerahan berkas tersebut dilakukan saat aksi demonstrasi di Kejati NTT pada Kamis (14/11/2019).
“Kami sudah serahkan sejumlah informasi tambahan disertai dokumen pendukung terkait laporan dugaan Tipikor penganggaran SPAM IKK Ile Boleng dan Manja Mete. Ini sebagai bukti keseriusan Ampera dalam mengawal Kejati menuntaskan kasus tersebut. Kami tidak main-main ya,” kata Koordinator aksi Yeremias Dere Lasan kepada VoxNtt.com, Sabtu (16/11/2019).
Informasi tambahan itu kata dia, terkait kasus SPAM IKK Ile Boleng yakni anggaran sebesar Rp 10 Miliar bersumber dari DAU.
Yeremias menyatakan, kegiatan tersebut sebelumnya tidak dibahas dalam tahapan perencanaan. Selain itu tanpa perencanaan teknis yang matang melalui survei lokasi dan debit mata air yang memadai.
“Masa anggaran Rp 10 Miliar yang merupakan anggaran terbesar bersumber dari DAU sepanjang sejarah Flores Timur untuk SPAM IKK Ile Boleng tiba-tiba saja langsung masuk pada tahap pembahasan tanpa melalui perencanaan anggaran dan perencanaan teknis yang matang,” beber Yeremias.
Ampera jelas dia, juga menyampaikan sejumlah kejanggalan dalam penganggaran dan pelaksanaan kegiatan Manja Mete.
Itu antara lain pengadaan sensor pada APBD Perubahan 2017 pada belanja modal yang tentunya menjadi aset Pemda Flotim.
Ia menduga pengadaan tersebut tanpa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), sebagaimana disyaratkan dalam regulasi pengelolaan keuangan dan barang daerah.
Pelaksanaan kegiatan berpola proyek dengan belanja jasa pihak ketiga yang sangat besar pada APBD 2018 dianggarkan Rp 5,5 Miliar untuk Manja Mete seluas 1000 Ha.
Pada belanja barang dan jasa sejumlah Rp 3 Miliar untuk belanja jasa pihak ketiga.
Rinciannya yakni Rp 3 Juta per Ha dan APBD 2019 dianggarkan Rp 2,8 Miliar untuk Manja Mente seluas 700 Ha pada belanja barang dan jasa, Rp 2,1 Miliar untuk belanja jasa pihak ketiga sebesar Rp 3 juta per Ha.
“Struktur anggaran kegiatan Manja Mete pada APBD 2018 dan 2019 didominasi oleh belanja jasa pihak ketiga, hampir 70-an persen (%) anggarannya diarahkan untuk belanja jasa pihak ketiga. Hal demikian jelas menabrak Permendagri pedoman penyusunan APBD yang dikeluarkan setiap tahun oleh Kemendagri, yang menggariskan penganggaran uang untuk diberikan kepada pihak ketiga/masyarakat, hanya diperkenankan dalam rangka pemberian hadiah pada kegiatan yang bersifat perlombaan atau penghargaan atas suatu prestasi,” kritik Yeremias.
Ampera mengharapkan Kejati NTT bekerja secara profesional dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi penganggaran SPAM IKK Ile Boleng dan Manja Mete. Ampera akan tetap mengawal kinerja Kejati NTT sampai tuntas.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba