Atambua, Vox NTT- Polemik 204 Tenaga Kontrak (Teko) di Kabupaten Belu belum berakhir pasca dibagikan SK oleh Bupati Belu, Willybrodus Lay pada September 2019 lalu.
Akibat ada aksi penolakan dari kalangan guru, Bupati Lay terpaksa melakukan revisi SK. Diharapkan melalui revisi SK yang dilakukan dapat mengakomodasi guru teko sesuai aturan.
Namun setelah direvisi, SK 204 guru teko masih menyimpan masalah. Hal ini ditandai dengan aksi protes di depan kantor DPRD Belu, Senin (18/11/2019).
Para guru yang tergabung dalam Forum Solidaritas Guru Peduli Demokrasi itu mendatangi kantor DPRD Belu sekira-kira pukul 10.30 Wita. Terpantau, perwakilan massa secara bergiliran berorasi di depan pintu gerbang Kantor DPRD Belu.
Mereka datang dengan membawa sejumlah poster bertuliskan “Jangan jadikan kami tumbal politik, stop tipu guru, berikan apa yang menjadi hak kami, rezim pemerintah kabupaten belu, para guru menuntut agar pemerintah dan DPR segera memberikan kepastian atas persoalan yang mereka hadapi”.
Aksi para guru ini dilakukan bertepatan dengan pembukaan sidang I tahun 2019 yang sedang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Belu.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi Adrianus Mali menegaskan, pemerintah terkesan tidak serius mengurus nasib para guru di Belu.
Nada kekesalan itu diungkapkan lantaran pada SK pertama, nama mereka ada dalam SK. Sebab, mereka sudah mengabdi selama belasan tahun sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Namun setelah SK direvisi, nama mereka tidak ada lagi.
“Jangan jadikan kami tumbal politik. Kami tidak tahu politik, kami hanya mengabdi mencerdaskan anak-anak bapak, ibu termasuk anak Bupati,” pungkasnya.
Adrianus mengaku, selama ini ia bersama rekan guru lainnya sudah mengadu ke DPRD Belu dan Kadis P dan K, bahkan Bupati. Namun belum ada keputusan yang berpihak kepada mereka.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba