Ruteng, Vox NTT- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya meminta Pemkab Manggarai Timur (Matim) untuk menghentikan pembangunan tembok pembatas yang terletak di sebelah timur jalan pasar Inpres Borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong.
Pasalnya, pembangunan tersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum. Sebab, dibangun di atas tanah milik warga.
“Selain itu dikhawatirkan sejumlah warga pemilik lahan akan terisolasi di atas tanah miliknya sendiri karena pembangunan tembok pembatas tersebut,” ujar Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin (18/11/2019).
Pengacara yang akrab disapa Boy Koyu itu menjelaskan, lahan tempat dibangunnya tembok pembatas tersebut adalah bagian dari tanah hak milik sejumlah warga yang telah bersertifikat hak milik.
Sebab itu, ia menegaskan langkah Pemkab Matim membangun tembok pembatas di atas lahan tersebut tidak dapat dibenarkan, jika tanpa ada persetujuan sejumlah warga.
“Berdasarkan beberapa dokumen sertifikat yang ada, batas sebelah barat tanah milik sejumlah warga adalah jalan pasar Inpres Ruteng. Jalan yang sama sekaligus menjadi batas sebelah timur tanah Pemkab matim. Jadi clear, batasnya adalah jalan pasar Inpres Borong,” ujar Boy.
Baca Juga: Di Balik Upaya Pemkab Matim Kosongkan Lahan di Pasar Borong
Lagipula, terang Boy, jalan tersebut sudah ada jauh sebelumnya. Bahkan, sudah diaspal dan tidak dapat dipindahkan atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali atas persetujuan bersama.
“Pasal 671 KUHPerdata menetapkan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan,” urainya.
Karena itu, ia meminta sebaiknya Pemkab Matim menghentikan pembangunan tembok pembatas di sebelah timur pasar Borong.
Sebab, ada potensi kerugian baik pada sejumlah warga maupun pada negara, jika dipaksakan untuk dilanjutkan.
Padahal, kata dia, sudah diingatkan sebelumnya bahwa pembangunan boleh dilanjutkan jika ada persetujuan bersama atau dipindahkan di atas lahan milik Pemkab Matim sendiri.
Boy pun berjanji akan mendatangi Pemkab Matim dan pihak-pihak terkait lainnya termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan Pertanahan untuk menjelaskan duduk perkaranya. Sehingga menjadi duduk persoalannya menjadi terang dan ada solusi terbaik.
Baca Juga: Kisruh PKL Pasar Borong, DPRD NTT Pertanyakan Surat yang Dikeluarkan Pemkab Matim
“Kita dukung program pemerintah sepanjang dilakukan dengan penuh kecermatan, namun jika keliru, maka kita juga wajib memberikan sejumlah masukan melalui jalan mediasi agar dapat dipertimbangkan lagi oleh pihak terkait,” tutup Boy.
Penulis: Ardy Abba