Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Ada Larangan Berkunjung ke Pulau Komodo di Website Amerika
NTT NEWS

Ada Larangan Berkunjung ke Pulau Komodo di Website Amerika

By Redaksi19 November 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Binatang Komodo yang sudah menjadi tujuh keajaiban dunia (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT- Fodor, website pariwisata asal Amerika mengeluarkan daftar larangan berkunjung ke sejumlah destinasi di dunia tahun 2020.

Detikcom, Senin (18/11/2019), melaporkan website Fodor mengeluarkan daftar ‘No Visit‘ (Jangan Dikunjungi) untuk beberapa destinasi pariwisata tahun 2020 mendatang. Dua di antara tempat tersebut yakni Pulau Komodo dan Bali.

Detikcom juga menguraikan beberapa alasan adanya larangan ‘Jangan Dikunjugi’. Itu antara lain, karena alasan keamanan, politik, overtourism, sampai wacana tiket masuk yang dinilai kemahalan.

Untuk Pulau Komodo sendiri, Fodor melarang karena akan mengenakan tiket masuk yang dinilai terlalu mahal.

Kabarnya, pemerintah Indonesia mewacanakan tiket masuk ke Pulau Komodo di Taman Nasional Komodo sebesar USD 1.000 atau setara dengan Rp 14 juta (dalam kurs Rp 14 ribu). Walau masih wacana, sudah bikin was-was turis dan operator tur.

Sumber: Detiktravel
Editor: Ardy Abba

Komodo Pulau Komodo
Previous ArticlePantai Motadikin Kembali Ditata Pemuda Kreatif
Next Article Penerima Dana PKH Satar Tesem Matim Cium Aroma ‘Kurang Sedap’

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.