Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemprov NTT Tetapkan UMP Tahun 2020
NTT NEWS

Pemprov NTT Tetapkan UMP Tahun 2020

By Redaksi19 November 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT (Foto: Kriminal.co)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020. Penetapan UMP itu pada 1 November 2019 lalu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) NTT Sisilia Sona mengatakan, UMP terhitung Januari tahun 2020 sebesar Rp 1. 950.000.

“Dan kita umumkan tadi upah minimum kita tahun 2020 terhitung Januari untuk provinsi Rp 1.950.00 dengan sebelumnya Rp 1.795.000. Ada kenaikan sekitar 6,80 sekian persen,” kata Sisilia kepada wartawan di Kupang, Selasa (19/11/2019).

Dengan ditetapkan UMP, ia berharap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja di Provinsi NTT harus membayar sesuai angka yang ditetapkan.

“Karena tadi juga kami dialog dengan Apindo, asosiasi serikat pekerja buruh. Kita sepakat bahwa upah yang telah ditetapkan itu harus dilaksanakan. Dan kalau tidak dilaksanakan kami akan melakukan evaluasi dan tentu saja ada sejumlah sanksi yang akan dikeluarkan kalau memang tidak dilaksanakan untuk para pekerja yang dilakukan oleh pengusaha,” kata Sisilia.

Ia mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak membayar sesuai upah, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.

“Setelah pemantauan dan menemukan seperti itu kita berikan surat untuk sesuai apa yang harus menindaklanjuti,” katanya

“Kalau ada yang belum biasanya kita memberikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Ada sebagian yang tindaklanjuti. Memang sebagian bayarnya pas. Ini upah kan paling minimum,” tambahnya

Mantan Kepala Dinas Kesbangpol NTT itu menegaskan, semua perusahaan yang ada di NTT yang mempekerjakan pekerja wajib membayar upah sesuai yang ditetapkan.

“Lebih dari dua tiga orang wajib mengikuti aturan. Sektor mana saja yang mempekerjakan pekerja,” tutur Sisilia.

Ia berharap para pekerja ketika bekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya.

“Jangan sampai dia tidak tahu haknya, hanya tau kewajibannya. Juga sebaliknya. Sebagai pekerja harus tahu kewajibannya,” tutur Sisilia.

Ia meminta pengusaha harus menjelaskan sebelum pekerja bekerja.

“Sehingga ketika ada perselisihan dikemudian hari bisa diselesaikan secara dialog diantara mereka. Tidak perlu bawa ke kami di Nakertrans. Melalui mediasi dan lain sebagainya,” tutup Sisilia

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Kota Kupang
Previous ArticlePenerima Dana PKH Satar Tesem Matim Cium Aroma ‘Kurang Sedap’
Next Article Listrik Padam, Pelayanan di Disdukcapil Mabar Terhambat

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.