Oleh: Frans Sarong
Wartawan Senior, Penerima Penghargaan Konservasi dari Ditjen KSDAE Kementerian LHK
Salam Pak Wali Kota Kupang. Proficiat seiring instruksi terkait upaya penghijauan Kota Kupang, Sabtu (16/11/2019), sebagaimana diberitakan berbagai media, antara lain melalui VoxNtt.com, Rabu (20/11/2019).
Instruksi itu memancarkan kelegaan karena menyiratkan upaya mengubah wajah Kota Kupang dari garang menjadi bergirang riang.
Mengutip dari publikasi, instruksi itu berintikan program tanam pohon, tanam air dan anti sampah plastik. Saya amat sepakat dan saya pun usulkan namanya: Program “Tatap”.
Sekarang waktunya mengubah wajah Kota Kupang dari garang – karena berpijakkan karang disertai terik beringsang – menjadi kota berwajah girang riang. Mengubahnya tak cukup hanya dengan membenahi patung, jalan mentereng dan lampu hias malam bersinar terang.
Bagi saya, pencanangan Program “Tatap” menggenapinya. Karena sejatinya, warga Kota Kupang membutuhkan cukup tersedianya pohon penghijauan dan juga taman kemuning. Daya dukung itu diharapkan mengisi segala sudut beranda kota, beranda kantor dan juga beranda rumah sehingga diandalkan sebagai penghalau rasa gerah yang sering sangat mengganggu terutama selama kemarau.
Mewujudkan Program “Tatap” sebagaimana diinstruksikan Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Sabtu (16/11/2019), agaknya menantang tanjakan terjal jika hanya menjadi kewajiban seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemetintah Kupang. Warga juga harus dilibatkan.
Untuk itu dibutuhkan rumusan program yang memungkinkan warga wajib berpartisipasi mewujudkan Program “Tatap”. Kewajiban warga setidaknya mengisi beranda rumah dengan kemuning atau tanaman penghijauan. Juga tidak sembarangan membakar area lahan rerumputan kering.
Sekelompok masyarakat Kota Kupang sejauh ini tidak jarang melakukan tindakan konyol. Yakni, terkesan suka membakar rerumputan kering pada lahan lahan yang belum diberdayakan. Padahal tindakan itu sangat merusak yang menyebakan lungkungan berubah gersang. Sering disaksikan, keganasan api tidak hanya menggersangkan area kosong, tapi juga menghanguskan berbagai jenis pohon termasuk pohon penghijauan tanaman warga.
Perlu pengaturan khusus dengan sanksi yang mengharuskan warga menjaga lahan miliknya agar terhindar dari kebakaran liar. Juga mewajibkan warga membersihkan dan
menanami lahan miliknya dengan berbagai jenis pohon penghijauan. Lahan yang belum diberdayakan kalau dibiarkan begitu saja akan menjadi area rerumputan liar dan rawan kebakaran saat mengering ketika kemarau mendera. Ancaman itu harus dicegah.
Sampah Plastik
Tentang program memerangi sampah plastik, bakal amat sulit mewujudkannya kalau mendorong penetangannya langsung dari masyarakat. Alasannya karena masyarakat sudah sejak lama akrab dengan kemasan plastik. Sebaliknya, masyarakat hingga sejauh ini pula belum menemukan kemasan pengganti yang dinilai efektif dan ramah lingkungan. Karena itu, upaya penentangannya harus dimulai dari pemerintah melalui regulasi khusus, termasuk menunjuk kemasan penggantinya.
Sangat disarankan agar terobosan itu dimulai dari Kota Kupang. Salah satu contohnya terkait perusahaan air mineral di Kota Kupang. Akan bergema luas dan menjadi terobosan inspiratif, jika Pemerintah Kota Kupang mewajibkan induk perusahan air mineral di Kota Kupang mengganti kemasan plastik dengan kemasan ramah lingkungan. Begitu pula barang dagangan air mineral dari luar, kalau masuk Kota Kupang, juga wajib dengan kemasan ramah lingkungan.
Instruksi yang sama disampaikan ke sejumlah pusat perbelanjaan, pertokoan hingga kios kios. Maksudnya agar secara bersama berupaya memerangi sampah plastik.