Kupang, Vox NTT – Bagian Hukum Setda Kota Kupang, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Selain Perda ada juga Peraturan Walikota (Perwali) yang ikut disosialisasikan di enam Kecamatan di Kota Kupang.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang M Alan Girsan mengatakan, sosilisasi Perda dan Perwali itu sudah dilaksanakan pada awal dan pertengahan bulan November 2019.
Perda dan Perwali yang disosialisasikan kata dia, yakni Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik dan Peraturan Walikota Kupang (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Selain itu kata Girsan, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kami sudah menyampaikan hasil sosialisasi produk hukum kepada Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang,” kata Girsan kepada wartawan, Jumat (22/11/2019)
Menurutnya, sosialisasi produk hukum merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut dilakukan di enam Kecamatan di wilayah Kota Kupang.
Peserta dalam kegiatan itu yakni, Camat, Lurah, Tokoh agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, RT/RW, dan Ketua LPM pada masing-masing Kecamatan se-kota Kupang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba