Ende, Vox NTT-Mosalaki (tetua adat) dari Komunitas Adat Nualise, Kecamatan Wolowaru, Kabupaten Ende, Agustinus Djawa meminta pemerintah segera merespon usulan masyarakat adat terkait pengakuan dan perlindungan hak-hak adat.
Usulan masyarakat adat yang sedianya sudah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat (PPHMA) belum dapat dijalankan.
Hal itu karena belum diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Ende sebagaimana tindak lanjut teknis dari Perda tersebut.
“Kami masyarakat adat yang adalah masyarakat kecil terus-terus diabaikan seperti ini. Tolonglah, urusan pemerintah kami dukung tetapi urusan kami masyarakat adat justru dipermainkan,” ucap Agustinus pada sela-sela Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penetapan Masyarakat Adat, Hutan Adat, Wilayah Adat di Kabupaten Ende di Aula PSE Ende, Kamis (28/11/2019) pagi.
Kekecewaan Agustinus mencuat setelah tidak hadirnya perwakilan pemerintah dalam FGD yang diselenggarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Menurut Agustinus, pemerintah daerah dinilai tidak serius mendukung komunitas adat di Kabupaten Ende. Padahal, setiap kali kegiatan pemerintah masyarakat dilibatkan dan diminta dukung pemerintah dalam proses pembangunan.
“Ada program tiga batu tungku pemerintah dan kami dilibatkan. Kami diminta dukung, ya kami dukung sepenuhnya. Tapi kok, kalau kepentingan masyarakat adat justru dilihat sapeleh,” tutur Agustinus, kesal.
Ia menerangkan, Perda PPHMA ditetapkan untuk diterapkan kepada masyarakat adat Kabupaten Ende, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah untuk segera merespon hak adat dengan menetapkan Perbup sebagai teknis kerja kepada masyarakat.
“Minta maaf pak, kami dengan keterbatasan dan terus dipermainkan seperti ini, kami bosan juga. Jadi, tolong bisa diperhatikan. Kami minta pemerintah untuk bisa cepat menerbitkan perbup sebagai teknis, karena persoalan di masyakarat juga terus terjadi. Tolong, kami mohon sekali lagi jangan mempermainkan kami,” katanya.
Untuk diketahui, Perda PPHMA telah ditetapkan dua tahun lalu. Perda yang diterbitkan pada tahun 2016-2017 tersebut telah menelan anggaran cukup besar.
Namun, hingga kini belum diimplementasikan karena belum adanya Peraturan Bupati Ende.
Dari beberapa Perda yang ditetapkan, salah satu yang belum ditindaklanjuti dengan Perbup adalah Perda PPHMA. Padahal, Perda tersebut sangat melekat dengan masyarakat adat di Kabupaten Ende.
Menurut informasi yang dihimpun selama FGD tersebut tercatat ada 184 komunitas adat di Ende. Ratusan komunitas adat ini bahkan menanti tindaklanjut Perda tersebut untuk diterapkan ke masyarakat adat.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba