Kupang, Vox NTT – Penahanan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Bonaventura Abunawan oleh Polda NTT dinilai ada kejanggalan.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Camat Boleng Lukas Mbulang kepada wartawan di Kupang, Kamis (28/11/2019).
“Ya, tadi saya ketemu dengan klien saya pak camat. Saya tanya apakah ikut tanda tangan surat pernyataan itu?, beliau mengatakan tidak ada. Sama sekali tidak ada,” ungkap Mbulang.
Yang pasti kata dia, tidak ada hubungannya Camat Boleng dengan surat-surat tersebut.
“Pertanyaan kita yang melaporkan pemalsuan ini apa?, apa hubungannya. Tapi yang pasti dia tidak ada hubungannya dengan surat-surat yang ada ini,” ujarnya.
Mbulang mengatakan, yang tanda tangan di dalam surat itu tidak ada nama Camat Boleng, kecuali ayahnya.
“Yang tanda tangan bapaknya. Pak camat tidak. Mereka 7 orang yang menandatangani yang menyatakan diri sebagai orang suku memiliki tanah ulayat, disaksikan oleh beberapa orang saksi. Disaksikan tua-tua golo (tua adat) yang punya tanah ulayat mengetahui pak Bupati Manggarai Barat,” tandasnya.
Ia pun mempertanyakan alasan Camat Boleng tidak ikut menandatangani, lantas ia ditahan oleh Polda NTT.
“Dia ditahan, diperiksa lalu jadi tersangka. Tidak ada hubungan sama sekali. Kenapa tidak ciduk saja pak Bupati yang ikut mengetahui surat pernyataan ini,” tanya Mbulang.
Kalau memang tanda tangan dan surat palsu maka tegas dia, mesti yang ikut menandatangani surat tersebut palsu juga.
“Palsu semua. Kenapa mereka tidak diproses, kenapa hanya camat. Pesan apa di balik ini, menempatkan pak camat sebagai tersangka,” tegas Mbulang.
Ia pun meminta Polda NTT untuk membebaskan kliennya itu.
Karena menurutnya, sesuai bukti yang dipegang kuasa hukum, kliennya tidak ikut membubuhi tanda tangan surat pernyataan para kepala adat.
“Surat pernyataan itu tidak ada tanda tangan pak camat, lalu kenapa ia ditangkap. Kami kalau bisa dia dibebaskan,” tegasnya.
Mbulang kembali menegaskan, seharusnya pihak yang menandatangani surat tersebut yang diperkarakan.
“Bukan camat yang ditahan,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTT menahan Camat Boleng Bonaventura Abunawan karena diduga menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah itu.
Ia ditetapkan sebagai tersangka, 26 November 2019 kemarin, karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba