Kupang, Vox NTT-Air merupakan kebutuhan dasar (basic need) masyarakat untuk minum dan mandi sehari-hari termasuk kebutuhan irigasi area pertanian. Dalam Sustainable Development Goals (SDGs) telah mencanangkan akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak, kualitas air dan limbah, serta pemanfaatan, pengelolaan, dan pelestarian sumber daya air.
Penyelenggaraan politik desentralisasi mewujudkan “daerah otonom”, sedangkan urusan yang diserahkan kepada daerah otonom menjadi hak atau wewenangnya disebut “otonomi daerah”. Adapun tujuannya ialah memberikan pendekatan pelayanan kepada masyarakat.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa sentralisasi ditinggalkan. Sentralisasi dan desentralisasi bukanlah dua hal yang bersifat dikotomis, melainkan kontinum. Pemerintah daerah dalam negara kesatuan merupakan sub sistem dari pemerintah pusat, kebijakan daerah harus selalu diselaraskan dengan kebijakan nasional.
RPJMN 2015 – 2019 menargetkan per tahun 2019, Indonesia sudah mencapai 100% akses air bersih dan sanitasi layak, dengan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan kata lain, pemerintah (termasuk pemerontah daerah) diwajibkan memberikan akses pelayanan kepada masyarakat.
Demikian dijelaskan Kordinator Aliansi Peduli Rakyat (Ampera) Flores Timur, Engelbertus Boli Tobin dalam press release yang diterima VoxNtt.com, Sabtu (30/11/2019).
Pemenuhan kebutuhan air bersih jelas dia, merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar, sebagaimana digariskan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Artinya harus mendapat prioritas pembiayaan, SDM, sarana/prasarana dan manajemennya sehingga dapat terimplementasi dengan baik pada daerah setempat,” jelas Dia
Sistem penyediaan air minum (SPAM) sebagai salah satu pemanfaatan sumber daya air, kata dia, dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah seperti yang diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
“Secara normatif memang demikian, tetapi untuk Kabupaten Flores Timur memiliki cerita buruk tentang SPAM Ibukota (IKK) Ile Boleng, merupakan proyek SPAM dengan sumber dana terbesar dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam sejarah Flores Timur, senilai Rp. 10.098.547.200 dalam APBD Tahun 2018 beraroma korupsi pada pembahasan anggaran dan pelaksanaan di lapangan,” ujar Engelbertus.
Oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Flores Timur, hal itu telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akhir Agustus kemarin.
Tanpa Studi Kelayakan
Pasalnya Pembangunan SPAM IKK Ile Boleng tahun 2018 dengan cakupan pelayanan mencapai 10.000 jiwa lebih tanpa melalui suatu tahapan studi kelayakan (feasibility study) untuk memastikan tingkat kelayakan SPAM tersebut, sebagaimana digariskan dalam Peraturan Menteri PU No. 18/PRT/M/2007 tentang Penyelenggaraan SPAM.
Dalam Permen PU tersebut menjelaskan, pembangunan konstruksi SPAM harus didahului dengan kegiatan perencanaan pengembangan SPAM yang meliputi Rencana Induk Pengembangan SPAM, Studi Kelayakan Pengembangan SPAM dan Perencanaan Teknis Pengembangan SPAM.
Dugaan Korupsi SPAM di Flotim, Ampera Serahkan Dokumen ke Kejati NTT
Tuntut Periksa Ketua DPRD dan Sekda Flotim, Ampera Kupang Unjuk Rasa di Kejati NTT
Studi kelayakan pengembangan SPAM adalah suatu studi untuk mengetahui tingkat kelayakan usulan pembangunan sistem penyediaan air minum di suatu wilayah pelayanan ditinjau dari aspek teknis teknologis, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, kelembagaan, dan finansial.
“Anggaran Siluman”
Pada pembahasan anggaran, program/kegiatan SPAM Ile Boleng sebelumnya, , tegas Engelbertus tidak tercover pada dokumen perencanaan, kegiatan tersebut baru muncul pada pembahasan Rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) mengalami penyesuaian dari Rp. 3.650.612.525 menjadi Rp.13.768.982.525. Adapun rinciannya, Rp. 10.118.370.000 merupakan kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum (SPAM IKK Kecamatan Ile Boleng) sebesar Rp. 10.000.000.000 ditambah perencanaan irigasi sebesar Rp. 118.000.000.
Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Ranperda APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018, Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Flores Timur memasukan kembali kegiatan SPAM Ile Boleng senilai Rp. 10.000.000.000 dalam APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018.
Adapun dasar argumentasi yang digunakan oleh Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan TAPD Kab. Flores Timur yakni menindaklanjuti salah satu butir hasil evaluasi Gubernur NTT yang menyarankan peningkatan belanja modal sebesar 23% pada tahun 2018.
Badan Anggaran DPRD Kab. Flores Timur dan TAPD Kab. Flores Timur tidak melakukan peningkatan belanja modal pada item program dan kegiatan yang telah mendapat persetujuan bersama Rancangan APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018, melainkan memasukan item program dan kegiatan yang tidak terakomodir dalam Rancangan APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018 yang dievaluasi oleh Gubernur NTT.
Ampera Nilai Data Wabup Flotim Tidak Akurat
Dinilai Tidak Subtantif, Ampera Tanggap Santai Klarifikasi Wakil Bupati Flotim
Dokumen APBD Kab. Flores Timur Tahun 2018 memuat item kegiatan (SPAM Ile Boleng) senilai Rp. 10.098.547.200 dengan kode rekening 1.03.1.03.01.24.06, yang kembali mengalami penyesuaian pada perubahan APBD sebesar RP. 10.559.721.629 atau mengalami penambahan anggaran sebesar Rp. 461.174.429.
Proyek Mangkrak
Proyek SPAM Ile Boleng dikerjakan oleh PT. Global Nusa Alam dengan nilai kontrak Rp. 8.865.798.000. Tanggal 03 September 2018, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Flores Timur melalui PPK menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPMK) Nomor: DPU.PEN.RU.602/23a/CK/2018 kepada Kuasa Direktur PT. Global Nusa Alam a.n. Petrus Ama Sabon Dosi.
Kontraktor atau rekanan tersebut, kata Engelbertus, diberikan waktu untuk memulai pekerjaan Pembangunan SPAM Ile Boleng selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari tanggal 03 September 2018 s/d. 31 Desember 2018.
Konon kabarnya, mata air Waitahik dan Waiteet yang terletak di Kecamatan Adonara Tengah, dengan debit air yang sangat kecil dijadikan sebagai sumber mata air yang dialirkan ke Kecamatan Ile Boleng. Namun mendapat penolakan dari warga masyarakat setempat.
Sampai dengan akhir tahun anggaran 2018 tanggal 31 Desember 2018, kegiatan pembangunan jaringan air bersih/minum SPAM Ile Boleng tidak terselesaikan dengan keluaran (out put) panjang jaringan air minum yang dibangun 10 Km, oleh karena ketidakjelasan sumber mata air yang akan dialirkan ke Kecamatan Ile Boleng.
Kontraktor atau rekanan hanya mengerjakan beberapa item dari keseluruhan komponen pekerjaan, yakni melakukan pengadaan sejumlah Pipa dan mengerjakan satu buah Bak Reservoir 200 meter kubik di Desa Dokeng, Kecamatan Ile Boleng. Progres pekerjaan akhir ditaksir tidak mencapai 10%.
Dengan demikian, lanjut dia, pembayaran uang muka 20% (persen) dari nilai kontrak oleh PPK kepada kontraktor atau rekanan sebesar Rp. 1.773.159.000 telah melampaui progress pekerjaannya, sehingha patut diduga telah merugikan negara sekitar Rp 1 Miliyar lebih.
Taksiran kerugian tersebut belum ditambah dengan pembayaran selain uang muka dan denda keterlambatan apabila PPK memperpanjang jangka waktu kontrak, sehingga denda keterlambatan dikenakan sebesar 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melebihi dari jaminan pelaksanaan.
Untuk memastikan nilai kerugian tersebut, ujar dia, tentunya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) dapat menugaskan tim Perhitungan Kerugian Negara (PKN) guna menghitung kerugian negara dalam Proyek SPAM Ile Boleng Tahun Anggaran 2018. Ayo selamatkan APBD Flores Timur! (VoN)