Kefamenanu, Vox NTT-Gaji untuk 525 guru tenaga kontrak (teko) sejak bulan Januari hingga saat ini belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utata (TTU).
Padahal SK untuk 525 guru teko tersebut sudah dibagikan sejak bulan September lalu bersamaan dengan 1187 guru teko lainnya yang direkrut secara diam-diam oleh Pemkab TTU tanpa sepengetahuan DPRD setempat.
Ketua DPRD TTU Hendrik Frederik Bana saat diwawancarai wartawan usai berdialog dengan para aktivis PMKRI di ruang sidang utama, Kamis (05/12/2019), mengungkapkan tindakan pemerintah daerah yang belum membayarkan gaji untuk 525 guru teko tersebut merupakan sebuah tindakan pelanggaran yang besar.
Ia beralasan gaji tersebut merupakan hak guru teko. Aapalgi mereka sudah menjalankan tugasnya sebagai seorang guru.
Hendrik menjelaskan, dana untuk pembayaran gaji 525 guru teko tersebut sudah dianggarkan dalam APBD induk tahun 2019.
“525 teko itu kan sudah disahkan anggarannya dan itu sudah masuk dalam anggaran induk (tahun 2019), jadi silakan berurusan dengan pemerintah untuk membayar, sangat disesalkan kalau pemerintah belum membayar, itu hak, jadi kalau sampai pemerintah belum membayar itu pelanggaran yang besar,” sesal politisi partai NasDem itu.
Hendrik pada kesempatan itu juga menampik keras tudingan jika tidak dibayarkannya gaji para tenaga pendidik tersebut lantaran lemahnya pengawasan dari DPRD.
Ia mengaku pihaknya sudah berkali-kali memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah untuk membayarkan gaji para guru teko.
Namun ternyata hingga saat ini Pemda tak kunjung membayarnya.
“Itu yang saya tidak tahu, tidak pernah ada jawaban,” pungkas Hendrik menjawab pertanyaan wartawan terkait alasan Pemda belum membayar gaji para guru teko tersebut.
Berkaitan dengan 1187 guru yang secara diam-diam direkrut oleh pemda dan diberikan SK, ia mengaku pihaknya secara tegas melakukan penolakan.
Hal itu lantaran hingga saat ini Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga selaku dinas teknis belum mampu memberikan analisis kebutuhan guru yang diminta oleh DPRD.
“Landasan pijakan kita kepada prosedur, kita sudah minta kepada OPD teknis untuk sajikan analisis kebutuhannya dan tidak lengkap, sangat tidak konek, maka bukannya kami tidak setuju tapi analisis kebutuhannya sangat-sangat tidak jelas, maka kami menolak, kami mendrop,” tegasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba