Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»PK Nilai Ayah Korban Rekayasa Kasus Pelecehan Seksual
HUKUM DAN KEAMANAN

PK Nilai Ayah Korban Rekayasa Kasus Pelecehan Seksual

By Redaksi6 Desember 20195 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keluarga TJ, korban pelecehan seksual di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng saat mendatangi Polres Manggarai, Selasa (03/12/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – PK, terduga pelaku pelecehan seksual di Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai menilai ayah korban merekayasa kasus tersebut.

Hal itu disampaikan penasehat hukum terduga pelaku Ana Margareta B. Lewar, Silvianus Hardu, dan Emilianus Sarwandi melalui press release yang diperoleh VoxNtt.com, Jumat (06/12/2019).

Seperti yang diberitakan oleh beberapa media online, pada tanggal 7 November 2019 orangtua korban melaporkan PK ke Polres Manggarai. Laporan tersebut terkuat pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Dalam pemberitaan terkait kasus ini, pihaknya melihat bayak kejangalan-kejangalan yang yang perlu diklarifikasi.

Pertama, dalam pernyataan awal tanggal 18 November 2019 pada media, ayah korban WK menyebutkan locus dan tempus kejadian hanya terjadi di dalam ruangan Kapela Sampar pada Senin, 4 November 2019.

Sedangkan berita selanjutnya terkait locus selain terjadi di Kapela juga terjadi di Kios milik PK. Hal ini menunjukan ada penambahan locus delicti.

Kedua, kenyataannya pada Senin 4 November 2019 pintu Kapela Sampar dalam keadaan terkunci.

Menurut kuasa hukum terduga pelaku, semua umat di stasi tersebut mengetahui bahwa pintu gereja hanya dibuka pada hari Minggu dan hari lainnya apabila ada kegiatan rohani.

Misalnya acara pemberkatan nikah. Sementara Senin, 4 November 2019, tidak ada kegiatan di Kapela Sampar.

“Pertanyaannya bagaimana orang masuk ke dalam Kapela (Sampar), sementara Kapela dalam keadaan terkunci? Dan lagi pula pada hari itu klien kami, sedang berduka karena ayah kandung terlapor meninggal dunia dan terlapor sedang mengerjakan kuburan di rumahnya. Pertanyaanya adalah ketika orang lagi berduka dan di rumahnya banyak orang, apakah setega itu PK berbuat asusila?” tulis kuasa hukum terduga pelaku dalam rilis tersebut.

Ketiga, kejanggalan-kejanggalan yaitu WK menyebutkan kejadian juga terjadi di kios milik PK. Sementara kios milik PK ditutup sejak ayahnya meninggal sampai 40 malam.

Keempat, menurut keterangan WK menerangkan berbeda-beda di sejumlah media online.

WK menyebutkan setelah melihat anaknya sering murung, gelisah, dan tidak mau makan sama sekali, disuruh ke Gereja tidak mau menerima berkat. Kemudian WK, ia bertanya kepada anaknya. Anaknya mengaku pernah dilecehkan oleh terlapor.

Kemudian kedua orangtuanya membawa anaknya ke Puskesmas Cancar. Sementara di media lain WK menyebutkan membawa anaknya ke Rumah sakit St. Rafael Cancar.

“Perbedaan penyebutan tempat ini memunculkan pertanyaan mana yang benar?” tanya kuasa hukum terduga pelaku.

Kelima, di media online WK menyebutkan di Puskesmas Cancar, korban langsung diperiksa dan disarankan lapor ke Polisi kemudian dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng.

Sementara di media lainnya WK menjelaskan bahwa membawa TJ ke Rumah sakit St. Rafael Cancar lalu langsung dirujuk ke RSDU dr. Ben Mboi Ruteng untuk melakukan visum.

Hasil visum lansung diambil oleh WK kemudian melaporkan terduga ke Polres Manggarai.

Hal ini berarti WK sendiri membawa korban untuk divisum dan setelah hasil visum diketahui, baru WK melapor ke Polres Manggarai.

“Hal ini menjadi aneh. Karena secara hukum visum dilakukan atas permohonan Polisi berdasarkan laporan Polisi atau pengaduan dan melakukan pemeriksaan visum didampingi oleh Polisi dan hasil visum hanya dipegang oleh Polisi atas permintaan Polisi jadi bukan oleh WK,” sebut kuasa hukum terduga pelaku.

Keenam, pernyataan WK yang mengambarkan kondisi anaknya tidak mau makan sama sekali kenyataannya anak tersebut setiap hari pergi sekolah, dan masih dalam keadan sehat.

“Andaikan anak itu tidak makan sama sekali bagaimana mungkin dia pergi sekolah, datang lapor Polisi dan memberikan keterangan di Polisi?” tulis kuasa hukum terduga pelaku.

Polisi tidak akan membiarkan korban dalam keadaan sakit dan lemas untuk tetap diperiksa.

Dan lebih jauh lagi, pada 3 Desember 2019 korban dalam kodisi sehat, ceriah dan sempat bermain di halaman Polres Manggarai.

Ketujuh, pernyataan Hendrik Darma (50) salah satu keluarga korban yang menyebutkan bahwa anak-anak sekolah merasa ketakutan dan taruma karena melihat pelaku berkeliaran.

Sehingga anak-anak diantar oleh orangtuanya ke sekolah adalah pernyataan tidak benar.

Sebab, realitas sejak kasus ini dimediakan anak-anak tetap sekolah, bermain sebagaimana biasanya. Dia pergi sekolah seperti biasa dan berjalan sendiri tanpa diantar oleh orangtua.

Kedelapan, bahwa sangat aneh 4 orang saksi anak tersebut selalu bersama-sama dengan korban pada dua tempat dan waktu kejadian yang berbeda.

“Apakah ke-5 orang anak ini selalu pulang sekolah secara bersama-sama?”

“Berdasarkan beberapa kejanggalan tersebut diatas, dapat menujukan WK ayah korban melakukan rekayasa kasus dengan melibatkan anak- anak dibawah umur,” tulis dalam surat itu.

Tim penasehat hukum juga mengaku sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan tes kebohongan supaya kasus ini terungkap secara jelas dan terang. Tes kebohongan juga penting untuk membantu penyidik.

Di samping itu juga telah membuat laporan terkait pencemaran nama baik di Polres Manggarai.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator JPIC Keuskupan Ruteng Pastor Marten Jenarut mengaku aneh dengan pernyataan tersebut.

Sebab menurut dia, yang harus tes kebohongan itu adalah saksi yang nota bene bagian dari keluarga pelaku yang menarik kesaksiaannya dengan alasan yang dibuat-buat.

Menurut Pastor Marten, kasus ini menjadi kabur karena saksi yang dihadirkan dan disidik Polisi menarik kembali kesaksiaannya.

“Saya berharap, Polisi penyidik kasus ini lebih cermat dalam penanganan kasus ini, khususnya dalam melakukan konfrontasi antara saksi yang telah menarik kesaksiaannya dan saksi-saksi yang lain,” ungkapnya kepada VoxNtt.com.

Pastor Marten menduga ini bagian dari permainan hukum dari orang yang tahu hukum acara pidana dan mempergunakan kelemahan sistem hukum Indonesia.

“Aneh dan tidak masuk dalam logika hukum saya, kalau pihak pengacara tersebut mendesak Polisi untuk tes kebohongan pelapor,” tandasnya.

“Dalam konteks penegakkan hukum sebaiknya kita tidak perlu buat skenario-skenario untuk mengaburkan peristiwa hukum pidana tersebut,” tambahnya lagi.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticlePolsek Borong Periksa 5 Saksi dalam Kasus Perusakan Mangrove
Next Article Balai Gakkum Tidak Boleh Tunduk pada Pemkab Matim

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.