Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»LPPDM Sebut Bupati Deno “Otak” di Balik Dugaan Kasus Pembalakan Hutan
HUKUM DAN KEAMANAN

LPPDM Sebut Bupati Deno “Otak” di Balik Dugaan Kasus Pembalakan Hutan

By Redaksi9 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marsel Nagus Ahang, Ketua LSM LPPDM Manggarai (Foto : Pepy Kurniawan/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) menyebut Bupati Manggarai Deno Kamelus sebagai “The Man Behind” atau otak di balik dugaan kasus pembalakan hutan lindung di RTK 18 Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati hari antikorupsi sedunia di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, Senin (09/12/2019).

LPPDM membeberkan bukti yang mereka peroleh terkait kasus pembangunan embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal.

Pertama, pada tanggal 2 April 2016 Bupati Deno selaku pemohon telah mengirimkan surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Surat itu bernomor BLHD.660.1/053/IV/2016

Kedua, pada tanggal 8 November 2016 Bupati Deno kembali mengirimkan surat pasca proyek pembangunan embung tersebut sudah dikerjakan oleh kontraktor pelaksana.

Baca Juga: Video: Mantan Kapolres Manggarai Mengamuk Saat Aksi di Ruteng

Surat dengan nomor surat EK.019.1/445/XI/2016 tersebut kembali ditujukan kepada KLHK.

“Dari dua alat bukti tersebut di atas, bahwa Bupati Deno Kamelus sudah tergolong sebagai pelaku tindak pidana pembalakan hutan dan pembangkangan terhadap pemerintah pusat,” tulis LPPDM.

Ketua LPPDM Manggarai Marsel Nagus Ahang menjelaskan, dari alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHP, Bupati Deno layak ditetapkan menjadi tersangka sebagai otak atau “The Man Behind” dalam pembalakan hutan lindung RTK 18 Kecamatan Cibal.

Sebagai kepala pemerintahan, kata Ahang, Bupati Deno diduga telah membiarkan kontraktor pelaksana untuk melakukan pembangunan embung di Kecamatan Cibal.

Padahal seharusnya, Bupati yang berpasangan dengan Victor Madur itu memerintahkan kontraktor untuk menghentikan pembangunan sebelum ada izin dari KLHK.

Apalagi saat bersamaan Bupati Deno mengirimkan surat permohonan izin pembangunan embung tersebut.

Ahang menilai, Bupati Deno saat itu sudah mengetahui adanya pembalakan hutan lindung tanpa ada izin. Sayangnya tetap dibiarkan.

Mantan anggota DPRD Manggarai itu menegaskan, dalam surat tersebut Bupati Deno sebagai pemohon.

Sebab itu, ia layak diduga telah melanggar hukum lantaran membiarkan kontraktor pelaksana tetap melakukan pembangunan embung, sebelum ada izin dari KLHK.

Apalagi, jelas Ahang, sebelumnya Polres Manggarai sudah pernah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam pengusutan kasus tersebut.

Polres Manggarai, menurut dia harus menetapkan Bupati Deno sebagai tersangka. Sebab ia merupakan kepala pemerintah.

“Dia (Bupati Manggarai) yang kirim surat Kementrian untuk permohonan izin, sementara proyeknya sementara berjalan. Berarti di situ dia secara sengaja perintahkan kontraktor untuk lakukan pembalakan hutan lindung secara liar, tidak mungkin kontraktor bekerja tanpa ada perintah dari siapapun. Karena dalam surat yang dikirim ke Kementrian Bupati Deno sebagai pemohon,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada Pasal 55 ayat (1) KUHP mengatur tentang barang siapa yang melakukan semua unsur-unsur tindak pidana.

Pada poin pertama berbunyi bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.

Sementara pada poin kedua, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan atau ancaman atau penyesatan atau dengan memberikan kesempatan sarana atau keterangan sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatannya.

Untuk diketahui, proyek yang berlokasi di Wae Kebong, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal tersebut milik Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Manggarai tahun anggaran 2016. Proyek dikerjakan oleh PT Selera.

Realisasi anggaran untuk proyek tersebut sebesar Rp 1.248.422.000 dari target awal senilai Rp 2,1 miliar.

Proyek ini kemudian sudah pernah diusut pihak Polres Manggarai sebelum akhirnya mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyelidikan (SP3).

Baca di sini sebelumnya: LPPDM Desak Polres Manggarai Cabut Kembali SP3 Kasus Embung Wae Kebong

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Manggarai Polres Manggarai
Previous ArticleVideo: Mantan Kapolres Manggarai Mengamuk Saat Aksi di Ruteng
Next Article Ini Alasan Mantan Kapolres Manggarai Mengamuk Saat Aksi di Ruteng

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.