Maumere, Vox NTT- Manajemen PT Waigete Abadi baru menyanggupi dua tuntutan pekerjanya. Kedua tuntutan tersebut yakni kenaikan upah dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial bagi para sopir.
Sementara itu, satu tuntutan lainnya yakni pembayaran kekurangan upah masih dirundingkan.
Perundingan Bipartit antara Manajemen PT Waigete Abadi dan 4 sopir selaku pekerja telah berlangsung dua kali. Pertama pada Jumat (06/12/2019) dan berikutnya pada Senin (09/12/2019).
Baca Juga: Meski Tampak Bonafide dan Besar, Waigete Abadi Mengupah Pekerja Jauh di Bawah UMP
Perundingan difasilitasi oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Hasan M. Kadir.
“Kami siap menaikkan upah sesuai aturan termasuk BPJS juga,” ungkap Direktur PT Waigete Abadi, Yohanes Susilo dalam perundingan Bipartit di Nakertran Sikka, Jumat (06/12/2019).
Pernyataan Susilo ini mempertegas kembali pernyataan sebelumnya kepada VoxNtt.com pada Rabu (27/11/2019) lalu di Lokaria.
Kala itu, Susilo menyatakan pihaknya sudah merencanakan kenaikan upah pada tahun 2020.
“Kita sedang bahas di perusahaan untuk naikkan upah. Soal BPJS selama ini masih pakai tenaga lepas ke depan kalau mau seperti itu yah saya ikut,” tegasnya kala itu.
Meski demikian, keempat sopir melalui kuasa hukumnya, Petrus A. Sobalokan menegaskan bahwa ada tuntutan lain.
“Dalam tuntutan sudah kami sampaikan terkait terkait kekurangan upah pekerja karena upah yang dibayarkan selama ini tidak sesuai standar upah yang berlaku,” tegas Sobalokan kepada VoxNtt.com pada di Nakertrans Sikka, Senin (09/12/2019)
Fransiskus Soa dan Pance Reinaldo Sino telah bekerja selama 3 tahun. Helibertus bekerja selama 4 tahun. Sementara Yohanes Florianus bekerja selama 7 tahun. Selama masa kerja tersebut mereka hanya diupah sebesar Rp 1 juta.
Waigete Abadi beralasan selama ini memberikan uang makan sebesar Rp 20.000 per hari yang bila diakumulasikan sudah melampaui standar UMP saat ini.
Susilo sendiri berharap para perusahan bersama pekerja menatap ke depan dan melupakan hal-hal yang telah terjadi sebelumnya.
Meski demikian, keempat sopir menyatakan uang makan sebesar itu baru berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Baca Juga: Pekerja PT Waigete Abadi Tuntut Kenaikan Upah dan Jaminan Sosial
Hasan M. Kadir selaku mediator menyatakan pembayaran kekurangan upah merupakan kewajiban pemberi kerja.
“Tetapi ini perundingan jadi silahkan kedua belah pihak baik itu pemberi kerja dalam ini PT Waigete Abadi maupun penerima kerja yakni keempat sopir untuk berunding,” terang Hasan.
Jangka waktu perundingan Bipartit adalah 30 hari terhitung sejak hari pertama.
Dalam perundingan kedua pada Senin (9/12/2019) mediator telah mengeluarkan risalah perundingan. Perundingan ketiga akan berlangsung pada Senin (23/12/2019).
Penulis: Are De Peskim
Editor: Ardy Abba