Betun, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka resmi membuka pendaftaran calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati bagi putra-putri terbaik kabupaten itu untuk maju pada Pilkada tahun 2020 mendatang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 15 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dengan dasar tersebut KPU Kabupaten Malaka mengumumkan:
1. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka nomor 78/PL.02.1-Kpt/5321/KPU-kab/x/2019 tentang perubahan penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 jumlah minimum dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebesar 12.237 dukungan dan minimum tersebar pada 7 (tujuh) Kecamatan di Kabupaten Malaka.
2. Tempat penyerahan dokumen: Kantor KPU Kabupaten Malaka
3. Waktu penyerahan dokumen
a. Tanggal 19-23 Februari 2020
b. Pukul 08.00-16.00 Wita, tanggal 19-22 Februari 2020. Pukul 8.00-24.00 Wita, tanggal 23 Februari 2020
4. Dokumen Pendaftaran:
a. Formulir model B.1-kwk perseorangan surat pernyataan dukungan oleh setiap pendukung yang ditempel dengan fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau dilampiri surat keterangan jumlah (1 rangkap asli)
b. Formulir model B.1.1-kwk perseorangan surat pernyataan pasangan calon perseorangan yang memuat tabel daftar nama pendukung, yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan dan dibubuhi meterai, jumlah (dua (2) rangkap terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan satu rangkap salinan yang dicetak dari aplikasi silon
c. Formulir model B.2 kwk perseorangan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah satu rangkap asli yang dicetak dari aplikasi silon.
5. Untuk informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Malaka menyediakan layanan Helpdesk pencalonan perseorangan setiap hari kerja jam 09.00-16.00 Wita di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka dan dapat menghubungi nomor telepon: 081338756430
Ketua KPU Kabupaten Malaka Makarius Bere Nahak kepada VoxNtt.com mengatakan, aturan ini berlaku untuk semua putra-putri terbaik Kabupaten Malaka.
“Bagi semua putra-putri terbaik Kabupaten Malaka yang memenuhi syarat-syarat di atas, maka kami menunggu kedatangan Anda sekalian untuk mendaftarkan diri sekaligus membawa berkas dukungan,” tandas Makarius di ruang kerjanya, Senin (16/12/2019).
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba