Mbay, Vox NTT- Ratusan masyarakat Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa mendatangi Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019).
Selain mendatangi Kantor Bupati Nagekeo, ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (FORMAT) itu menyambangi Kantor DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nagekeo.
Kedatangan mereka terkait sengketa tanah Transmigrasi Angkatan Darat (TRANSAD) antara warga Tonggurambang dengan TNI AD.
Dedi Ingga, perwakilan warga mengatakan kebijakan pemerintah daerah menerbitkan dua Surat Keputusan (SK) terkait proyek pembangunan irigasi Mbay dan pemberian sertifikat Hak Pakai kepada Kodam IV Udayana, telah memicu tingkat kehidupan warga Tonggurambang berada di bawah tekanan dan intimudasi sejak tahun 1980 atau sudah hampir selama 40 Tahun.
SK Bupati tersebut bernomor: 2/AGL/PLD/1977, tentang penunjukan pintu-pintu pada proyek irigasi Mbay dan SK Gubernur Nusa Tenggara Timur No.394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80, tentang pemberian hak pakai kepada Kodam VI Udayana.
Dedi menyatakan, masyarakat Tonggurambang sampai saat ini tidak bisa berbuat apa-apa di atas tanahnya sendiri.
Bahkan, tidak bisa membuat rumah yang layak huni dan atau membuat kamar mandi. Masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI.
“Kucuran Dana Desa yang menjadi program pemerintah pusat pun tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang,” aku Dedi.
Kedatangan warga Desa Tonggurambang dalam bentuk aksi damai tersebut, sekaligus menyerahkan enam poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo
Keenam poin tuntutan itu di antaranya: pertama, Pemerintah Kabupaten Nagekeo segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai Pangdam VI Udayana di Desa Tonggurambang.
Kedua, mengembalikan hak-hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat Tonggurambang.
Ketiga, merevisi sertifikat Hak Pakai No.1 atas nama Kodam VI Udayana. Dengan ketentuan sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang dan sebelah selatan jalan raya tetap dikuasai oleh Pangdam VI Udayana.
Keempat, Pemerintah Daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak hak masyarakat atas tanah, serta melakukan aktivitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.
Kelima, DPRD Nagekeo segera membentuk panita khusus (Pansus) penyelesaian perampasan hak-hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Keenam, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD dan Badan Pertanahan Nasional harus secara jujur dan bersikap kesatria untuk membuka data-data penyerahan, proses persertifikatan dan atau pemberian Hak Pakai kepada Kodam IV Udayana yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Enam poin tuntutan mereka diserahkan oleh Dedi Ingga, perwakilan dari massa aksi kepada Sekda Nagekeo Lukas Mere. Tuntutan yang sama diserahkan ke DPRD dan BPN Nagekeo.
Sebelumnya, ada pertemuan antara TNI AD dengan masyarakat Tonggurambangpada Selasa, 09 Juni 2019 lalu.
Saat itu pihak TNI AD telah mensyaratkan sejumlah aturan yang tertuang dalam surat perjanjian yang kemudian dibagikan kepada masyarakat. Itu terutama bagi masyarakat yang saat ini mendiami tanah milik TNI AD itu.
Salah satu isinya yakni soal kesanggupan mereka untuk meninggalkan tanah itu secara sukarela bila sewaktu-waktu pihak TNI AD akan menggunakannya.
Perjanjian itu ditujukan juga kepada seluruh masyarakat Desa Tonggurambang atau kepada pendatang baru yang ingin tetap atau dan akan menambah jumlah pemukiman di wilayah tanah TRANSAD.
Menurut TNI, hal ini sebagai langkah antisipasi guna menghindari konflik di kemudian hari bila sewaktu-waktu tanah itu akan kembali digunakan oleh TNI AD.
Demi menjaga kepastian hukum terhadap hak atas tanah, Dandim 1625 Ngada Letkol Inf I Made Putra Suartawab di hadapan masyarakat Desa Tonggurambang, memperlihatkan sertifikat serta dokumen- dokumen lainnya yang secara legal sesuai ketentuan Undang-undang. Di situ dinyatakan bahwa TNI AD memang berhak menggunakan tanah itu.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba