Vox NTT- Tuntutan dan pengaduan ofisial PSN Ngada ke PSSI Pusat terkait kisruh yang terjadi pada pertandingan Liga 3 Nasional rupanya tak berbuntut mulus. Kisruh terjadi antara PSN Ngada melawan Putra Sunan Giri (PSG) di Stadion Gelora Joko Samudro, Senin (16/12/2019) lalu.
Pasalnya, berdasarkan hasil rapat internal PSSI Pusat, tuntutan klub sepak bola asal Kabupaten Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu tetap ditolak.
Dengan tidak dianulirnya keputusan panitia Liga 3 Nasional tersebut, maka PSN Ngada tetap tersingkir dari babak 16 besar. Padahal, tim asuhan Ferdy Burah itu sudah memimpin Group F.
Posisinya sebagai runner-up Group F digantikan PSIL Lumajang, yang sebelumnya ada di peringkat ketiga.
Sedangkan Putra Sinar Giri berhak mendapatkan tambahan 3 gol dan 3 poin. Jadi PSG di puncak klasemen akhir Gruop F mengumpulkan 7 poin, dengan selisih gol 9-3.
Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Soemantri mengatakan, urusan kompetisi sebagaimana dilaporkan PSN Ngada merupakan wewenang panitia disiplin setempat yang tidak bisa diintervensi.
Menurut dia, sesuai regulasi Liga 3 Pasal 45, dalam pelaksanaan Kompetisi ‘home tournament’ dibentuk Panitia Disiplin setempat selaku badan yuridis. Dia berkewajiban untuk menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh pemain atau ofisial di tempat ‘home tournament’ berlangsung.
Karena itu jelasnya, PSSI sesuai statutanya tidak mempunyai mekanisme untuk menganulir keputusan yudisial meskipun oleh ketua umum.
“Sebagaimana Statuta PSSI Bab VI (Ketua Umum), Pasal 42 ayat 7, Ketua Umum tidak dapat membatalkan atau mengesampingkan keputusan yang dikeluarkan kongres atau badan yudisial,” tegasnya sebagaimana dilansir Indo Zone, Kamis (19/12/2019).
Respon Pengurus Pusat PSSI diberikan setelah ofisial PSN Ngada menemui Wakil Ketua Umum PSSI Cucu Soemantri untuk menyerahkan semua bukti dan rekaman pertandingan.
Sumber: Indo Zone
Editor: Ardy Abba
Baca sebelumnnya: