Kefamenanu, Vox NTT-Yuliana Fobia, Kepala Desa Oelneke, Kecamatan Musi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menolak program bantuan rumah dari Kementerian Sosial RI masuk ke wilayahnya.
Hal itu akan dilakukannya apabila hingga Senin (23/12/2019), Dinas Sosial Kabupaten TTU selaku pengelola program bantuan rumah tak juga menyerahkan dana sebesar Rp 150 juta. Dana itu akan dikelola oleh kelompok masyarakat.
“Batas hari ini, kalau uang itu tidak kembali ke tangan pengurus di desa maka saya tolak itu bantuan(perumahan),” jelas Kades Yuliana saat diwawancarai VoxNtt.com di Kefamenanu, Senin (23/12/2019).
Yuliana menuturkan, sesuai sosialisasi awal, setiap Kepala Keluarga (KK) yang menerima bantuan rumah akan mendapat dana stimulan sebesar Rp 15 juta.
Untuk Desa Oelneke, jumlah KK yang menerima bantuan rumah sebanyak 10 orang. Sehingga total dana stimulan untuk 10 KK tersebut sebesar Rp 150 juta.
Saat sosialisasi, sambung dia, juga disampaikan bahwa dana tersebut akan dikelola dengan sistem swakelola oleh masyarakat penerima bantuan dengan mendapatkan petunjuk dari pendamping.
“Sistemnya swakelola, jadi kelompok dan pendamping yang kelola itu dana,” jelasnya.
Yuliana menuturkan, saat pencairan anggaran itu, hanya ketua dan bendahara kelompok yang dipanggil ke kabupaten.
Usai pencairan dana, jelasnya, pengurus kelompok langsung diarahkan oleh petugas di Dinas Sosial Kabupaten TTU untuk membawa dana tersebut dan disetorkan ke UD. Sion.
“Kalau pengamatan saya, UD. Sion yang di terminal itu adalah toko sembako karena di situ hanya jual bahan-bahan sembako bukan toko bangunan, setelah di dalam toko (UD. Sion) itu, pengurus yang dari dinas itu langsung suruh pengurus dari desa pulang sudah dan uang itu langsung mereka serahkan ke supplayer atau penyedia bahan yang itu adalah UD. Sion,” ujarnya.
“Setelah itu malamnya (saat hari pencairan dana) ketua dan bendahara ke rumah saya tanya, mana uangnya? Lalu dijawab ibu desa uang kami tidak bawa, uang itu tadi kami langsung bawa ke UD. Sion,” jelasnya.
Yuliana menambahkan pada Sabtu (21/12/2019), dia menghubungi Kadis Sosial Kabupaten TTU Matheos Dami untuk menanyakan terkait dengan penyetoran dana ke UD. Sion tersebut.
Sesuai penjelasan Kadis Matheos melalu telepon saat itu, kata dia, dana tersebut memang tidak diserahkan untuk langsung dikelola oleh kelompok, namun dilakukan penunjukkan toko yang akan menyediakan bahan bangunan.
“Jadi saya sempat jawab bapak betul, tapi kan UD. Sion itu bukan toko bangunan,” tuturnya.
Hari Sabtu sekitar pukul 15.00 Wita, Kades Yuliana mengaku mendapat informasi dari pendamping yang disampaikan melalui telepon bahwa akan melakukan pendropingan material bahan bangunan.
Namun Kades Yuliana secara tegas menyampaikan kepada pendamping bahwa kalau langsung dilakukan pendropingan bahan, maka sebaiknya tidak perlu ke Desa Oelneke.
Ia beralasan sesuai sosialisasi awal dana tersebut harus dikelola secara swakelola oleh kelompok penerima bantuan, bukan langsung disetorkan ke supplayer.
“Kemudian pak Kabid atas nama pak Edi dan bos UD. Sion turun ketemu saya di rumah jabatan Desa Oelneke,” ujarnya.
Yuliana menambahkan, di hadapan pemilik UD. Sion dan Kabid dari Dinas Sosial, dia secara tegas menyampaikan keberatan terkait sistem pengelolaan dana bantuan dari Kementerian Sosial tersebut.
Ia mengaku, menghadiri langsung sosialisasi awal terkait bantuan rumah. Yang ia ketahui ialah pengelolaan dana bantuan rumah harus dengan sistem swakelola oleh kelompok penerima bantuan, bukan langsung diserahkan kepada supplayer.
Menanggapi hal itu, lanjut dia, Kebid tersebut menyampaikan jika penyetoran dana dilakukan agar supplayer bisa langsung melakukan pendropingan material.
Selain itu juga, pendropingan material harus dilakukan karena saat ini sudah mendekati akhir tahun. Sehingga dibutuhkan kwitansi pembayaran untuk kepentingan pertanggungjawaban anggaran yang paling lambat harus dilakukan hingga 31 Desember 2019.
“Jadi mereka jawab saya, ibu desa ini karena sudah akhir tahun pertanggungjawabannya itu tanggal 31 Desember SPJ sudah harus masuk jadi kami langsung kasih uang itu ke bos UD. Sion untuk pengadaan bahan, nanti kalau kwitansi atau pertanggungjawaban terlambat nanti kembali ke kami, jadi saya jawab kalau memang seperti itu pak mereka harus beritahu di kami karena kami ini penanggung jawab wilayah, kasih tahu di kami kalau toko itu yang kita tunjuk jadi kalau ada kendala kami desa yang harus kontak ke bos,” tegasnya.
Kades Yuliana menambahkan, selain karena sistem pengelolaan dana, ia juga menolak program tersebut lantaran bahan material yang diturunkan tidak sesuai spesifikasi. Material besi beton yang diturunkan, kata dia, bukan yang asli.
“Jadi setelah Kabid dengan bos itu pulang saya dengan salah satu penerima manfaat turun lihat itu besi beton dan ternyata besi beton yang diturunkan itu memang ada tulisan SNI, tapi bukan yang asli, tapi besi banci, kalau yang asli itu ada cat biru kalau yang cat kuning itu bukan asli,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTU Matheos Dami saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon menuturkan dirinya sudah memberikan penjelasan kepada Kepala Desa Oelneke.
Menurutnya, bantuan dana tersebut ialah untuk pembangunan rumah. Sehingga dana yang ada langsung dibelanjakan untuk bahan bangunan.
“Terserah kalau masyarakat punya bahan mana yang sudah ada yah kita tinggal ganti, kalaupun kita ganti dan bahan sudah cukup semua berarti dia (penerima) terima uang, nah ini dia (Kepala Desa Oelneke) tidak mau, dia mau terima uang utuh, oh berarti ini dia ada maksud lain,” tegasnya.
Matheos menuturkan, penunjukkan supplayer berdasarkan keinginan dari kelompok masyarakat penerima bantuan. Kemudian dikonfirmasi dengan Dinas Sosial agar bisa dipastikan harga bahan bangunan di toko tersebut sesuai dengan harga yang ada di pasaran.
Matheos pada kesempatan itu juga menilai pernyataan Kades Oelneke jika UD. Sion hanya menjual bahan sembako mengada-ada.
Menurutnya, selain menjual bahan sembako, UD. Sion juga menjual bahan bangunan.
“Selain sembako, UD. Sion juga ada jual bahan bangunan, dia (UD. Sion) ada punya gudang besar di Naiola itu,” tuturnya.
Berkaitan dengan penolakan dari Kepala Desa Oelneke tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Bupati Raymundus Sau Fernandes, untuk seterusnya dilakukan konsultasi ke Kementerian Sosial.
Jika dari Kementerian Sosial memungkinkan untuk lokasi desa penerima bantuan dipindahkan, maka program tersebut akan dialihkan dari desa Oelneke ke desa lainnya.
Jika tidak maka dana tersebut akan disetorkan kembali ke rekening Kementerian Sosial.
“Yang rugi pemerintah daerah dikasih bantuan tapi tolak,” pungkasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba