Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Polres TTU Gelar Perkara Kasus Perusakan Properti oleh Blasius Lopis
HUKUM DAN KEAMANAN

Polres TTU Gelar Perkara Kasus Perusakan Properti oleh Blasius Lopis

By Redaksi3 Maret 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote (Foto: HO)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT – Polres Timor Tengah Utara (TTU) memastikan akan segera menggelar perkara terkait kasus perusakan properti berupa pagar kawat duri yang diduga dilakukan oleh terlapor Blasius Lopis. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Pernyataan ini menjadi respons atas desakan sejumlah tokoh politik dan pemerhati hukum yang mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang melibatkan Petronela Tilis, dengan laporan polisi nomor LP/43/XII/2024/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda Nusa Tenggara Timur, yang tercatat pada 24 Desember 2024. Kasus ini kini ditangani oleh penyidik pembantu Agustinus Bria Seran.

Kapolres Eliana menjelaskan, pihaknya telah memanggil Kapolsek dan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan gelar perkara pada hari Senin, 3 Maret 2025, di Polres TTU.

“Saya sudah memanggil Kapolsek dan Penyidiknya untuk melakukan gelar perkara pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025, bertempat di Polres TTU,” ujar Eliana.

Mengenai hasil dari gelar perkara tersebut, Eliana memastikan akan disampaikan kepada publik setelah proses tersebut selesai.

“Hasil gelar perkara ini akan kami sampaikan kemudian,” jelas Eliana sambil mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat.

Ia menambahkan, agar masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penanganan kasus Petronela Tilis bisa langsung menghubungi Kasi Humas Polres TTU untuk mendapatkan pembaruan lebih lanjut.

“Untuk percepatan informasi, masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan Kasi Humas Polres TTU,” tambahnya.

Sementara itu, Gabriel Suku Kotan, salah satu tokoh yang merespons sikap bijak Kapolres Eliana Papote, menyampaikan harapannya agar keadilan bagi Petronela Tilis dapat segera terwujud.

“Yang pasti adalah bahwa peristiwa hukumnya sudah ada. Kami berharap gelar perkara ini akan dapat menjawab semua keraguan masyarakat, termasuk tokoh politik dan para pemerhati hukum,” ungkap Gabriel.

Menurut Gabriel, masyarakat yakin bahwa Kapolres Eliana dapat menuntaskan masalah ini, apalagi korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan lanjut usia, yaitu Petronela Tilis.

“Kami sangat percaya ibu Kapolres mampu menyelesaikan masalah ini, apalagi korbannya adalah seorang nenek,” tambah Gabriel.

Penulis: Ronis Natom

AKBP Eliana Papote Kapolres TTU Polres TTU Timor Tengah Utara TTU
Previous ArticleAndreas Hugo Pareira Serahkan Sertifikat KIP Kuliah kepada Mahasiswa Politeknik El Bajo Commodus
Next Article 100 Hari Kerja Wali Kota Kupang: Fokus pada Sampah, Birokrasi, dan UMKM

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.