Betun, Vox NTT- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka mulai membentuk tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka pengawasan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Hal ini berdasarkan amanah Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.
Dalam rangka pembentukan tim Sentra Gakkumdu ini, Bawaslu Kabupaten Malaka kemudian mengunjungi Polres setempat, Rabu (15/01/2020).
Dalam kunjungan itu Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek didampingi dua komisioner yakni, Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Petrus Kanisius Nahak dan Koordinator Divisi (Koordiv) Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Nadap Betty.
Di Polres Malaka mereka diterima Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) AKP Jance Seran.
Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek mengaku datang ke Polres setempat dalam rangka pembentukan Sentra Gakkumdu yang melibatkan tiga institusi yakni, Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Dalam pembentukan itu, untuk Kepolisian terdiri dari enam orang, yakni Kapolres dan ditambah lima (5) orang anggota. Dan dari lima orang anggota tersebut salah satunya harus memiliki sertifikat keahlian sebagai penyidik tindak pidana Pemilu,” jelas Petrus.
Terpisah, Kabag OPS Polres Malaka AKP Jance Seran menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Bawaslu.
“Pertama-tama kami mohon maaf karena keadaan kami begini, maklum Polres-nya baru terbentuk. Jadi kita masih melakukan pembenahan, baik pembenahan terhadap sarana dan prasarana maupun terhadap personel dalam mengisi jabatan tertentu. Untuk sementara keadaan kita begini sudah,” kata Jance.
Terkait dengan tuntutan bahwa salah satu anggota tim Sentra Gakkumdu dari Polisi harus memiliki sertifikat sebagai penyidik tindak pidana Pemilu, Jance berjanji akan mempersiapkannya. Kendati memang, untuk saat ini personel Polres Malaka belum ada yang ada sertifikat tersebut.
“Semua tenaga yang ada di Polres Malaka ini belum memiliki sertifikat keahlian sebagai penyidik pidana Pemilu, tetapi coba saya cek dulu, kalau memang tidak ada kita datangkan dari daerah lain,” katanya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba