Kupang, Vox NTT- Kasat Lantas Polresta Kupang Iptu Andry Ardiyansyah membantah anggotanya telah melakukan penganiayaan terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang, Adrianus Oswin Goleng.
“Itu kronologi berdasarkan cerita dia. Tidak seperti itu dan tidak ada pemukulan,” ujar Andry, Senin (20/1/2020) pagi, sebagaimana dilansir Kompas.com.
Namun Andry menuturkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kompas.com juga melaporkan, Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol Agus Suryoto membenarkan adanya laporan dari Ketua PMKRI Cabang Kupang atas dugaan tindakan penganiayaan oleh oknum Polantas Polresta Kupang tersebut.
Agus menegaskan, polisi akan memberikan sanksi tegas bila anggotanya terbukti melakukan kesalahan.
“Kami akan proses dan bila benar, maka kami hukum. Itu baru laporan sepihak, masih harus didukung dengan keterangan saksi, hasil visum, cctv bila ada dan sebagainya,” kata Agus.
Dikabarkan sebelumnya, Brigpol PA, Cs oknum Polisi Lalu Lintas Polresta Kupang diduga menganiaya Adrianus Oswin Goleng, Ketua PMKRI Cabang Kupang.
Oswin mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat sepeda motor bermerek Zuzuki Satria FU yang dikendarainya terjerak bukti pelanggaran lalu lintas (tilang) oleh Satlantas Polresta Kupang, Minggu (19/01/2020).
Baca: Tindakan Oknum Polantas Polresta Kupang Mencoreng Nama Baik Polisi
Penilangan terjadi di depan Gereja Katedral Keuskupan Agung Kupang sekitar pukul 11.00 Wita. Oswin ditilang karena tidak mengenakan helm.
“Selesai misa, saya dan senior berinisial BP menuju ke Kampung Solor, di depan Gereja Katedral, kami ditilang oleh Satlantas Polresta Kupang Kota. Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, saat ditahan saya tidak mengelak atau “melawan,” ungkap Oswin dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Minggu malam.
Oswin mengisahkan, saat yang bersamaan ia sempat meminta blangko tilang. Namun, oknum Polantas menjawab tidak ada blanko tilang.
Oswin dan temannya yang ditilang kemudian diarahkan untuk mengambil blangko di Kantor Satlantas Polresta.
Motor Satria FU itu akhirnya dibawa anggota Polantas ke kantor tersebut.
Selanjutnya, ia dan temannya bergegas ke Kantor Satlantas Polresta Kupang untuk mengambil blangko tilang.
Di Kantor Satlantas, Oswin menanyakan mekanisme atau standar operasional Prosedur (SOP) penilangan yang berlaku.
Sebab ia melihat di lokasi tilang tanpa ada papan informasi, bahkan blangko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke Kantor Satlantas.
Di lokasi tilang juga dinilai Oswin sama sekali mengabaikan kepentingan umum. Karena, menurut dia di sekitar lokasi tersebut rawan kecelakaan.
Lokasi itu tepat di pertigaan jalan menurun dan berhadapan langsung dengan Gereja Katedral. Di sana, umat kristiani butuh ketenangan untuk menjalankan aktivitas rohani.
“Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir,” katanya.
Mendengar perkataan itu, menurut keterangan Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blangko, anggota Polantas berinisial PA menanggapi secara arogan dengan bahasa yang tidak etis.
“Kau datang hanya bikin ribut saja goblok,” sebut Oswin meniru ucapan PA.
Tidak menerima perkataan itu, ia pun menyahut “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok”
Tidak menerima dengan perkataan Oswin, anggota Polisi PA, Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal.
Mereka, kata Oswin, memukul, mengintimidasi dan mengusirnya keluar dari kantor secara tidak manusiawi.
Tidak menerima perlakuan ini, Oswin dan saksi langsung melaporkannya ke Propam Polda NTT.
Setelah membuat laporan, korban langsung diarahkan ke RS Bhayangkara untuk divisum.
Akibat penganiayaan tersebut, Oswin mengalami luka memar di sekitar leher, dada, dan perut.
Ditemui di Margajuang63 (Sekretariat) PMKRI Cabang Kupang, Oswin Goleng mendesak Polda NTT melalui Propam agar segera mengusut dan menindak tegas para pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Ini tindakan memalukan. Oknum Polisi sama sekali tidak mencitrakan spirit lembaga, melindungi, mengayomi, dan melayani. Lebih dari itu, adalah memberikan edukasi bukan malah direpresif,” ucap pria asal Bajawa itu.
Seorang saksi berinisial JO saat dimintai keterangannya membenarkan kejadian yang menimpa Oswin tersebut.
“Ya, saya melihat korban dipukul dan diusir oleh beberapa oknum Satlantas,” terangnya.
Saksi lain berinisial BP juga membenarkan kejadian itu.
Oswin, kata BP, diperlakukan tidak adil. Oknum Polisi melakukan tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal terhadap Oswin.
“Kita minta agar Polda NTT segera menindak tegas oknum Polisi PA, Cs guna menjaga marwah lembaga itu. Apabila dibiarkan, ini menjadi preseden buruk terhadap pelaksanaan tugas Kepolisian,” pinta BP.
Sebagai informasi, Oswin telah mengadu kejadian tersebut ke Propam Polda NTT sekitar pukul 13.00 Wita dengan Nomor Laporan: STPL/3/I/Huk.12.10./2020/Yanduan.
Adapun alat bukti yang dikantongi adalah keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Rencananya, PMKRI Kupang dan elemen lainnya akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh oknum Polantas Polresta Kupang terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang. (VoN)