Ende, Vox NTT-PMKRI Cabang Ende mendesak Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengambil tindakan terhadap anggota Polantas Polresta Kupang yang diduga melakukan kekerasan terhadap Ketua PMKRI Kupang Adrianus Oswin Goleng.
PMKRI Ende menilai, tindakan kekerasan Brigpol PA, Cs terhadap Oswin di Kantor Satlantas Polresta Kupang pada Minggu 19 Januari 2020 merupakan bentuk pelanggaran kode etik aparat.
“PMKRI Cabang Ende mendesak Kapolda untuk memproses kasus ini secepatnya,” ujar Ketua PMKRI Ende Firmus Rigo dalam rIlis yang diterima VoxNtt.com, Senin (20/01/2020) pagi.
Firmus menyatakan, kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh Brigpol PA, Cs adalah bentuk pembangkangan aparat terhadap nilai konstitusional.
Sebab, menurutnya, lembaga keamanan mesti berpegang teguh pada tugas pokok yakni melindungi dan mengayomi masyakarat, bukan sebaliknya.
“Ya, kalau kita nilai bahwa ini adalah bentuk pembangkangan aparat terhadap konstitusi negara kita, karena itu tidak bisa dibiarkan begitu saja,” katanya.
Firmus mengaku menyesal atas tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap Ketua PMKRI Kupang.
Sikap militeristik aparat keamanan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa kemanusiaan dan mengangkangi tugas dan tanggung jawab kepolisian terhadap pelayanan kepada publik.
Ia bahkan menilai, sikap tersebut telah memalukan dan menjatuhkan marwah Lembaga Polri. Maka, secara keorganisasian, PMKRI Ende mengutuk keras sikap aparat atas tindakan represif yang bermain hakim sendiri.
“Kita mendorong penuh agar saudara kami menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar tindakan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba