Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kowappem NTT Laporkan Proyek Jalan Provinsi di Matim ke Kejati
NTT NEWS

Kowappem NTT Laporkan Proyek Jalan Provinsi di Matim ke Kejati

By Redaksi23 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah wartawan saat menyerahkan surat dan berkas laporan dugaan Korupsi pembangunan Jalan di Flores, Kamis (23/01)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan dugaan korupsi pada proyek jalan provinsi di Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Kamis (23/01/2020).

Puluhan wartawan yang tergabung dalam Kowappem ini melaporkan proyek tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang.

Dari salinan surat pengaduan yang diterima VoxNtt.com dijelaskan, proyek yang dilaporkan tersebut terdapat pada jalan Bea Laing-Mukun-Mbazang di Kabupaten Matim senilai Rp 14,1 Miliar.

Baca: Proyek Jalan Provinsi NTT di Matim Terancam Terlambat

Kowappem menulis, fakta lapangan sesuai hasil investigasi wartawan terdapat beberapa temuan pada proyek pembangunan jalan pada tahun 2019 itu, di antaranya;

Pertama, pekerjaan belum diselesaikan. Realisasi fisik hanya sekitar 50%. Kemudian, item pekerjaan hotmiks 2 KM sama sekali belum dikerjakan. Item pekerjaan pelebaran dan pengerasan jalan 10 KM pun baru diselesaikan 5 KM.

Kedua, agregat yang digunakan untuk pondasi jalan hotmiks menggunakan klikir kali/bulat bercampur pasir dan lumpur. Padahal, sesuai kontrak harus menggunakan agregat B.

Ketiga, drainase yang telah dikejakan telah rusak dan diduga dikerjakan tidak sesuai spek.

Keempat, diduga realisasi keuangan per 31 Desember sudah melebihi realisasi fisik proyek. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2015, realisasi keuangan hingga akhir tahun harus sesuai progres fisik proyek.

Papan informasi proyek peningkatan jalan Bealaing-Mukun-Mbazang pada segmen 2 (Foto: Ardy Abba/ Vox NTT)

Dalam pengaduan tersebut, Kowappem tidak hanya melaporkan proyek pada ruas jalan Bea Laing-Mukun-Mbazang.

Mereka juga melaporkan proyek peningkatan jalan nasional (Trans Flores) pada ruas Gako-Aegela dengan nilai sekitar Rp 18 Miliar.

Kemudian, proyek peningkatan jalan Nasional (Trans Flores) ruas Ende-Detusoko dengan nilai Rp 15,7 Miliar.

Koordinator Kowappem, Joey Rihi Gah menyatakan, pelaporan ke aparat penegak hukum karena ada potensi korupsi.

“Kami tidak boleh diam. Kita NTT ini sudah miskin. Jangan ada lagi pembangunan yang buruk. Ke depan mereka bisa kerja dengan baik dan benar. Jangan merugikan orang NTT. Kalau jaringan jalan buruk maka akses ke sentra produksi itu akan terhambat. Kita mau uang-uang itu dimanfaatkan secara baik. Yang kami laporkan adalag proyek pembangunan di Flores,” ujar Joey.

Ia bersama sejumlah wartawan berharap agar Kejati NTT benar-benar menindaklanjuti laporan tersebut dengan sesegera mungkin memeriksa ke lapangan.

“Kami harap Kejari bisa turun ke jalan dan mencari tahu. Menindaklanjuti laporan ini apakah ada potensi kerugian negara atau tidak. Kejaksaan harus lakukan pencegahan secara dini atas laporan dari masyarakat,” tandasnya.

Untuk diketahui, saat menyerahkan berkas pengaduan para anggota Kowappem diterima oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim. Mereka juga berdialog langsung di bagian Humas Kejati NTT.

Usai menerima rombongan itu, Abdul berjanji akan memeriksa isi surat pengaduan itu.

Ia mengatakan, dalam kurun waktu dua sampai tiga hari ke depan, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi atasannya di Kejati NTT.

“Tergantung arahan nanti ya, kalau ke Pidsus ya ke Pidsus tergantung diskusi dengan pimpinan. Kalau ke Intel ya nanti Intel yang kerjakan,” ujar Abdul.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Matim
Previous ArticleMenata Surga Kecil dengan Batu Bata Sendiri
Next Article Orangtua Murid Adukan Pelayanan SDK Naikoten II Kupang ke Yayasan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.