Bajawa, Vox NTT- Sekretaris Daerah (Sekda) Ngada Theodosius Yosefus Nono akhirnya merespon kasus dugaan korupsi dana honorarium Petugas Pemungutan Suara (PPS) Kecamatan Wolomeze pada Pilnas tahun 2019 lalu.
Dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah tersebut diduga melibatkan Bendahara Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Wolomeze Maria Theresia Ina alias Meti Podhi. Dia berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nono mengaku, persoalan dugaan penggelapan anggaran honorarium PPS di Kecamatan Wolomeze saat ini tengah ditanganinya melalui Kepala Bagian Hukum Setda Ngada.
“Sudah saya tangani dengan menugaskan Kabag Hukum untuk memanggil yang bersangkutan,” kata mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Manggarai itu kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (21/01/2020).
Baca Juga: Staf Ahli Bupati Manggarai Ini Ikut Seleksi Jadi Sekda Ngada
Ia menjelaskam, sesuai ketentuan tim penindakan disiplin akan mengkaji batas-batas kewenangan ASN.
Hasil kajian itu akan direkomendasikan kepada Bupati untuk memberikan tindakan. Tindakan tersebut mulai dari penurunan pangkat bahkan hingga bisa dipecat.
Belum lagi bila persoalan ini masuk ke ranah hukum. Menurut Nono, jika terbukti benar kasus dugaan korupsi ini, maka bisa dipecat dari ASN.
“Ini adalah uang negara yang tidak bisa didiamkan begitu saja. ASN yang secara hukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai edaran tiga menteri yaitu, Kemenpan, BKN dan Kemendagri, yang bersangkutan bisa langsung dipecat,” tegasnya.
Baca di sini sebelumnya: Bendahara PPK Wolomeze Diduga Korupsi Dana Pilnas 2019
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba