Kupang, Vox NTT- Papan informasi proyek paket rekonstruksi jalan (penanganan trotoar dan drainase) di Jalan Piet A. Talo dan Jalan Sudirman Kota Kupang diganti pada Jumat (24/01/2020).
Pergantian papan informasi tersebut menyusul adanya pemberitaan VoxNtt.com pada Selasa, 21 Januari 2020 lalu.
VoxNtt.com menyajikan pemberitaan bahwa dalam papan nama proyek senilai Rp 14. 305.410.000 dengan Nomor kontrak HK 0203-Bb-01/PJNW 1 NTT/PPK 1.1/918 itu tanpa menyertakan informasi batas waktu pekerjaan.
Terpantau pada Jumat malam, terdapat papan informasi proyek persis di bagian kiri Bundaran Merpati Penfui di Jalan Piet A. Tallo.
Papan informasi dengan panjang kurang lebih 2 meter itu tampak sudah berisikan waktu pelaksanaannya, yakni selama 85 hari kerja (HK) dari 08 Oktober-31 Desember 2019.
Sedangkan denda keterlambatan selama 90 HK mulai 01 Januari 2020-31 Maret 2020, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243.
Dengan demikian, proyek yang menggunakan APBN tahun 2019 itu sudah terlambat dan saat ini sedang menjalani sanksi administrasi berupa denda keterlambatan.
Piet Djami Rebo, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT yang sebelumnya dimintai penjelasan mengatakan, papan informasi proyek dan kelengkapan item administrasi sangatlah penting.
Piet menjelaskan, papan informasi adalah bagian dari transparansi. Yang termuat dalam papan informasi proyek kata dia, seperti, nama pekerjaan dan nama instansi yang mempunyai pekerjaan, volume, biaya, masa pelaksanaan dan nama penyedia jasa (Kontraktor dan konsultan pengawas)
“Dalam data waktu pelaksanaan, termasuk tahun anggarannya tidak dicantumkan, tentu sesuatu kekurangan yang menunjukan kinerja satuan kerja dan bisa menimbulkan dugaan ada yang disembunyikan, misalnya supaya tidak ada yang tahu bahwa pekerjaan itu terlambat. Sanksi bisa administratif kepada kepala satuan kerja, karena bisa dinilai tidak transparan,” jelasnya.
Baca di sini sebelumnya: Papan Informasi Proyek Senilai 14 M di Kupang Tidak Cantumkan Batas Waktu Pekerjaan
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba