Betun, Vox NTT – Sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Malaka diduga terlibat politik praktis mendukung salah satu bakal calon Wakil Bupati setempat.
Bawaslu Kabupaten Malaka kemudian melaporkan kedelapan ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kedelapan ASN yang diduga terlibat politik praktis itu yakni, KHN, HLN, GAS, PA, FK, PB, PM dan KBL.
Dugaan terlibat politik praktis para ASN bermula dari hasil temuan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Malaka Timur, Agustinus Fouk Funan.
Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak Manek mengatakan, temuan dugaan pelanggaran itu memenuhi unsur- unsur, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka diduga melanggar netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN.
Upaya laporan ke KASN juga dilakukan berdasarkan hasil permeriksaan dokumen, saksi, kajian, bukti-bukti dan musyawarah para komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka.
“Ya mereka sudah kami panggil dan periksa dan ada unsur – unsur pelanggaran netralitas, norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Hari ini kami melayangkan surat temuan ini dan akan diantar ke KASN,” ujar Petrus kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2020).
“Nanti akan ditindaklanjuti oleh KASN,” lanjut dia.
Petrus pun mengimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Malaka untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2020.
“Jaga netralitas. Kami dari Bawaslu akan terus bertindak jika terbukti melanggar. Kami tidak main-main untuk masalah netralitas,” tegasnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba