Mbay, Vox NTT-Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosko Do meninjau pasar Danga di Mbay, Jumat (31/01/2020). Kondisi pasar yang sebelumnya jorok dan kumuh, kini sudah tak tampak lagi.
Saat menjejakkan kaki di Pasar Danga, Bupati Don ditemani istri dan para staf. Wakil ketua II DPRD Nagekeo, Kristianus Dua Wea dan Kapolres Nagekeo, juga tampak terus mendampingi Bupati Don.
Mereka berbarengan meninjau setiap lapak yang mulai dihuni para pedagang untuk berjualan.
Selama kurun waktu 2019, Pemerintah Kabupaten Nagekeo telah menggelontorkan anggran sebesar Rp 5 Miliar lebih untuk kembali menata pasar Danga.
Di lokasi yang baru selesai dibangun tersebut, Kepala Dinas Koperasi, Industri, Perdagangan dan UKM, Till Jawaria Samparosa, serta beberpa petugas dari Kelurahan Danga turun langsung membersihkan lokasi pasar.
“Kita akan terus berbenah. Tadi sudah kita himbauan kepada semua pedagang, misalnya pedagang makanan tidak boleh bawa kompor ke sini, jaga kebersihan dengan menertibkan sampah,” kata Jawaria.
Untuk sementara waktu, Dinas Koperindag Nagekeo terus berbenah menertibkan dan menempatkan para pedagang di tempat yang baru. Fokus utamanya menempatkan pedagang ikan, sayur dan buah di lapak yang telah disediakan.
Dinas juga memastikan terpenuhnya sarana penunjang pasar seperti air bersih dan sanitasi.
Penataan pasar Danga, menurut Jawaria telah melalui koordinasi lintas sektor termasuk pihak TNI dan Polri juga dilibatkan.
Sebelumnya, geliat pembangunan pasar Danga merupakan gebrakan pertama Bupati Don dan wakilnya Marianus Waja, sejak dilantik pada 23 Desember 2018 lalu.
Awal dari gebrakan penataan dan penertiban kawasan pasar Danga sempat mendapat tantangan dari sejumlah pihak.
Di kalangan pedagang, mempersoalkan proses penertiban yang dianggap telalu mendadak hingga mereka direlokasi berjualan di seputaran lapangan Berdikari Danga dan merambat ke sepanjang jalan Piet A. Tallo.
Belum lagi prahara pemusnahan bangunan aset pasar yang sempat menyeret nama Gaspar Jawa, Kepala Koperindag saat itu. Jawa sempat diperiksa sebagai saksi oleh Unit Tindak Pidana Korupsi, Polres Ngada pada 2019 lalu dalam dugaan kasus pemusnahan aset daerah.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba