Ruteng, Vox NTT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai mulai memeriksa dan meminta klarifikasi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu Manggarai periksa tujuh ASN aktif yakni KJ, HG, HN, AG, MK, RS dan LS. Mereka diperiksa karena diduga kuat melanggar asas netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2017 dan sejumlah peraturan lainnya.
Koordinator Divisi PHL Bawaslu Manggarai Herybertus Harun menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI dan Polri menjelang pelaksanaan Pilkada September 2020 mendatang.
Tujuh orang ASN aktif tersebut diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS dan beberapa regulasi lainnya.
Bahkan, beberapa di antaranya adalah pejabat struktural lingkup Pemkab Manggarai. Dari hasil pengawasan langsung dan tidak langsung, Bawaslu Kabupaten Manggarai menemukan ketujuh ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas.
“Ada 7 orang ASN yang kita mulai klarifikasi hari ini, Kamis 6 Februari 2020 dan dilanjutkan besok 7 Februari. Ketujuh orang ASN tersebut merupakan temuan pengawas dalam melakukan pengawasan netralitas ASN selama beberapa pekan terakhir,” katanya.
Sementara Kordiv HPPS Bawaslu Manggarai Fortunatus H. Manah menjelaskan, dasar hukum penindakan netralitas ASN diatur dalam UU 7/2017 tentang pemilihan umum, UU 10 tahun 2016, UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil, PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
Selain itu juga terdapat Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas pegawai ASN, anggota TNI dan anggota Polri, Serta Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Ini beberapa regulasi yang mengatur tentang pengawasan netralitas ASN, dan kewenangan kami sebatas klarifikasi terhadap laporan dan temuan pengawas,” katanya.
Menurut Alfan, dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu sesuai kewenangannya hanya meneruskan dugaan pelanggaran kepada instansi yang berwewenang.
“Ini beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN dalam pemilihan. Jika terpenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN, maka Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan atasan yang bersangkutan,” ujarnya.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba