Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kades Manamas TTU Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan
HUKUM DAN KEAMANAN

Kades Manamas TTU Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan

By Redaksi6 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Desa Manamas Maximus Elu (kanan mengenakan kemeja merah kotak-kotak) dan bendahara Maximus Elu Bobo (kiri) saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kupang,Kamis, 06 Februari 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Maximus Elu, Kepala Desa Manamas, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 10 bulan oleh majelis hakim Tipikor Kupang, Kamis (06/02/2020).

Vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Wari Jumiati dan hakim anggota masing-masing Drs.Gustap P.Marpaung dan Ikrarnieka E.Fau.

Hal itu dibenarkan oleh Narita Krisna Murti salah satu kuasa hukum Maximus Elu saat dihubungi VoxNtt.com malalui telepon, Kamis sore.

Narita menuturkan, selain hukuman kurungan, kliennya juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 373 juta dalam waktu 1 bulan sejak keputusan tersebut inkrah.

Apabila kerugian negara tersebut tidak dibayarkan, jelas Narita, maka harta benda milik kliennya akan disita.

Jika itu tidak juga bisa dilakukan, tambahnya, maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun.

“Selain itu juga pak Maximus Elu wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta, jika itu tidak dibayarkan juga maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan,” jelasnya.

Narita menambahkan, dalam sidang tersebut majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap bendahara desa Manamas Maximus Elu Bobo.

Untuk sang bendahara, jelasnya, dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Selain itu diwajibkan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp 72 juta.

Apabila kerugian negara tersebut tidak dikembalikan, maka akan dilakukan penyitaan harta atau diganti dengan kurungan penjara 4 bulan.

Sang bendahara juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

“Kalau kita dari kuasa hukum 2 terdakwa tadi langsung menerima putusan dari majelis hakim,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari TTU Noven Bulan mengaku vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman penjara masing-masing 3 tahun. Sementara dalam putusan, majelis hakim memvonis Kades Maximus penjara 2 tahun 10 bulan dan bendahara Maximus Elu Bobo 2 tahun 6 bulan.

“Sebenarnya vonis tersebut sudah mencerminkan keadilan, tapi kita tetap akan gunakan waktu 7 hari yang diberikan untuk berpikir setelah itu baru tentukan sikap,” ujar Kasi Noven saat dihubungi VoxNtt.com.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Desa Manamas Kejari TTU TTU
Previous ArticlePolisi Tertibkan Sejumlah Kafe di Cepi Watu, Ladies Menangis
Next Article Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 4 CTKI Ilegal

Related Posts

Polisi Tahan Calo Trip yang Gelapkan Rp244,2 Juta, 22 Wisatawan Tiongkok Terlantar di Labuan Bajo

14 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Cakades Termuda di Pilkades Wewa, Yohanes Dedipati Usung Desa MAJU

8 Agustus 2026
Terkini

Polda Jawa Tengah Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Gempa di Lengor

24 Agustus 2026

Karitas Keuskupan Ruteng Salurkan Bantuan untuk 11.907 Korban Gempa Flores

24 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

PT GAG Nikel Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Flores di Manggarai Barat

23 Agustus 2026

Sepekan Pascagempa, Armada Kemanusiaan BKH-Stevi Harman Tak Henti Mengirim Bantuan Susulan

23 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.