Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Human Trafficking NTT»Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 4 CTKI Ilegal
Human Trafficking NTT

Polres TTU Gagalkan Keberangkatan 4 CTKI Ilegal

By Redaksi6 Februari 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
3 dari 4 CTKI non prosedural yang berhasil digagalkan keberangkatannya oleh Satintelkam Polres TTU, Rabu, 05 Februari 2020 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pihak Kepolisian Resort TTU berhasil menggagalkan keberangkatan 4 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) ilegal yang hendak ke Malaysia, Rabu (05/02/2020).

Keempatnya masing-masing atas nama Wilibrodus Subun (38),Waris Bobo(20), Simon Tahoni (37) dan Amandus Bobo(24). Mereka berasal dari Kampung Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan.

Ke-4 TKI ilegal tersebut diamankan oleh anggota Satintelkam Polres TTU di bundaran Km 9, saat hendak berangkat ke Kupang sekitar pukul 19.00 Wita.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, keempatnya direkrut oleh seorang pria dari Kecamatan Insana yang diketahui berinisial AS.

Mereka dijadwalkan akan berangkat ke Kalimantan, Kamis (06/02/2020) pagi. Saat direkrut AS hanya meminta dokumen berupa KTP kepada keempat CTKI tersebut.

Mereka dijanjikan AS akan dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit dengan gaji per bulan mencapai Rp 3,5 juta.

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Tatang Prajitno Panjaitan saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya penggagalan keberangkatan 4 CTKI non prosedural itu.

AKP Tatang menuturkan yang diamankan hanya 4 CTKI tersebut. Sementara perekrut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.

“Perekrutnya tidak ada pak, dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya,” jelas AKP Tatang.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Human Trafficking TTU
Previous ArticleKades Manamas TTU Divonis Penjara 2 Tahun 10 Bulan
Next Article Ini Kata Keluarga Soal Kondisi Bayi Aisyah

Related Posts

Kementerian HAM Gandeng Lembaga Vokasi di Sumba Cegah Perdagangan Orang

7 Juli 2026

Kementerian HAM dan KPAI Edukasi 200 Pelajar Sumba untuk Cegah TPPO dan Kekerasan Seksual

6 Juli 2026

Kementerian HAM Perkuat Sinergi Cegah TPPO dan TPKS, Dorong Sumba Jadi Pilot Program Nasional

4 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.