Sumba, VoxNTT.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menggelar edukasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kepada sekitar 200 anak dan pelajar dalam kegiatan Youth Camp Se-Sumba. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap bahaya perdagangan orang dan kekerasan seksual sejak dini.
Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, Komisioner KPAI, Dian Sasmita, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu. Hadir pula Tenaga Ahli Kementerian HAM, Martinus Gabriel Goa, bersama Tim Teknis Subdirektorat Pengelolaan Pengaduan HAM dan Direktorat Kepatuhan Instansi Pemerintah.
Dalam sambutannya, Munafrizal Manan mengatakan pencegahan TPPO dan TPKS harus dimulai dengan memperkuat kesadaran masyarakat, terutama anak-anak dan remaja yang tergolong rentan menjadi korban eksploitasi maupun kekerasan.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak asasi manusia,” ujar Munafrizal Manan.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi mengenai bentuk, modus operandi, dampak, serta mekanisme pencegahan dan pelaporan TPPO maupun TPKS. Edukasi tersebut diharapkan mendorong lahirnya budaya saling melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, serta menghormati hak asasi manusia.
Youth Camp Se-Sumba diikuti sekitar 200 anak dan pelajar dari berbagai kabupaten di Pulau Sumba. Kementerian HAM berharap para peserta dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah TPPO dan TPKS di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Komisioner KPAI Dian Sasmita menekankan bahwa upaya pencegahan membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
“Pencegahan TPPO dan TPKS tidak dapat dilakukan sendiri. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, dan anak-anak itu sendiri agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Dian Sasmita.
Di sela rangkaian kegiatan, rombongan Kementerian HAM dan KPAI mengunjungi Yayasan Sabana Sumba, Yayasan Donders, dan Yayasan Bianglala Nusantara. Ketiga lembaga tersebut selama ini memberikan perlindungan, pendampingan, rehabilitasi, dan pemberdayaan bagi perempuan serta anak korban TPPO dan TPKS di Pulau Sumba.
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM menyampaikan apresiasi kepada ketiga yayasan tersebut karena dinilai menjadi mitra strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi kelompok rentan. Kolaborasi pemerintah dan organisasi masyarakat sipil juga dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan korban yang komprehensif dan berkelanjutan.
Kementerian HAM menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan KPAI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat dalam mencegah TPPO dan TPKS. Upaya tersebut disebut sejalan dengan implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam memperkuat penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian HAM berharap semakin banyak generasi muda memiliki kesadaran terhadap bahaya TPPO dan TPKS serta berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari eksploitasi maupun kekerasan. [VoN]

