Betun, Vox NTT- Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka dilaporkan ke Bawaslu setempat pada Rabu, 05 Januari 2020 kemarin.
Kelimanya dilaporkan karena diduga ikut politik praktis menjelang Pilkada Malaka September mendatang.
Mereka dikabarkan ikut mendampingi Bupati Malaka Stefanus Bria Seran untuk mengikuti fit and proper test Partai Gerindra di Kupang pada 30 Januari 2019 lalu.
Baca: Diduga Ikut Politik Praktis, Oknum ASN Dilaporkan ke Bawaslu Malaka
Salah satu yang dilaporkan ke Bawaslu Malaka itu ialah Dr. Yohanes Bernando Seran, SH.,M.Hum. Dia menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Perbatasan Malaka.
Bernando Seran pun akhirnya merespon laporan Adrianus Yuventus Bere, seorang warga yang berdomisili di Desa Umakatahan, Kecamatan Malaka Tengah itu.
Baca: Germas Prodem Adukan Dugaan Politik Praktis ASN asal Malaka ke Bawaslu NTT
Menurut dia, sejauh ini tidak ada dalam Undang-undang atau pun peraturan lainnya yang melarang ASN untuk tidak berpolitik.
“Dalam konstitusi kita dan peraturan perundang-undangan lainnya tidak ada satupun pasal atau ayat yang melarang ASN untuk berpolitik,” ujar doktor hukum itu kepada VoxNtt.com di ruang media center Diskominfo Malaka, Jumat (07/02/2020).
“Politik ASN adalah politik dalam hal pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat. Politik ASN adalah politik dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,” sambung Bernando Seran.
Baca: Bawaslu Malaka: ASN yang Berafiliasi dengan Parpol Tertentu adalah Pelanggaran
Ia menegaskan, Bupati adalah atasan ASN secara birokrasi. Sebab itu, sejauh berkaitan dengan pemerintahan, pembangunan dan kemasyatakatan tidak ada larangan.
Apalagi, kata dia, belum ada penetapan resmi dari KPU Kabupaten Malaka untuk calon Bupati dan Wakil Bupati menuju Pilkada 2020.
“Artinya tidak ada dugaan keberpihakan ASN yang mengarah ke dukungan salah satu calon. Calon saja belum ada. Lalu kami dituduh berpihak ke salah satu calon bupati dan wakil. Ini tidak benar,” ujar Bernando Seran.
“Kecuali sudah ada penetapan resmi dari KPU kabupaten dan kami berpihak ke salah satu calon lalu ikut menggerakkan massa untuk mendukung dirinya, nah itu baru kami melanggar,” sambung dia.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba