Kefamenanu, Vox NTT-APBD Induk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun 2020 beberapa waktu lalu telah ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Penetapan APBD melalui Perkada terpaksa dilakukan lantaran tidak adanya kesepakatan bersama antara pemerintah dan DPRD TTU saat sidang APBD Induk tahun 2020 yang digelar November hingga Desember 2019 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah TTU Bonefasius Ola Kian saat diwawancarai wartawan di depan Rumah Jabatan Bupati setempat, Senin (10/02/2020).
Bonefasius menuturkan, sesuai aturan, penetapan APBD menggunakan Perkada total pagu anggarannya tidak boleh melebihi tahun sebelumnya.
Namun begitu untuk Kabupaten TTU, jelasnya, setelah dilakukan kajian penetapan pagu anggaran untuk APBD tahun 2020 nilainya lebih rendah dibandingkan tahun 2019.
Untuk APBD tahun 2020, pendapatan sebesar Rp 1.156.490.714.873,57.
Sementara untuk pengeluaran, baik itu belanja langsung maupun tak langsung sebesar Rp 1.212.396.904.504,42.
Sehingga APBD Induk tahun 2020 dipastikan mengalami defisit anggaran sebesar Rp 75 Miliar.
“Defisit itu akumulasi dari belanja langsung dan tidak langsung karena memang target pendapatan kita di bawah dari belanja,” ujar Bonefasius.
Ia menuturkan, Perkada yang sudah ditetapkan tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi NTT.
Selanjutnya dari Inspektorat Daerah (Irda) Provinsi NTT akan melakukan kajian dan evaluasi untuk seterusnya turun ke TTU. Mereka akan turun untuk mengetahui penyebab digunakannya Perkada dalam penetapan APBD Induk tahun 2020.
“Mereka (Irda Provinsi NTT) turun ke sini setelah kita mengirimkan Perkada, kemudian mereka akan kaji dan kemudian mereka akan turun ke sini untuk melakukan penelitian terkait dengan keterlambatan-keterlambatan atau kenapa kita menggunakan Perkada,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba