Ende, Vox NTT-Pemerintah Pusat telah mengantisipasi untuk memenuhi kebutuhan biaya bagi guru honorer. Antisipasi itu dengan menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 50 persen.
Sebelumnya, batas maksimal penggunaan dana BOS untuk upah guru maupun tenaga pendidik di sekolah hanya 15 persen.
“Restriksi sebelumnya kita sederhanakan. 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal 50 persen dari dana BOS digunakan untuk biaya honorer. Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah lebih layak,” ujar Menteri Pendidikan Nadiem Nakarim belum lama ini di Jakarta, seperti yang dikutip dari CNN.
Nadiem mengambil kebijakan ini atas masukan dan curahan guru honorer atas upah yang tak layak. Menurutnya, banyak aspirasi tenaga guru honorer yang dihimpun hingga bahkan ada guru yang tidak diberi upah sama sekali.
Namun begitu, ada syarat mutlak yang menjadi ketentuan dasar oleh para guru honorer.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, NTT Mathildis Mensi Tiwe menerangkan ada berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer.
Misalnya, tingkat pendidikan yang bersangkutan minimal Sarjana Pendidikan. Kemudian tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019 serta harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
“Kan syaratnya berbeda dengan dana Bosda. Kalau dana BOS memang sangat mengikat dengan regulasi. Salah satunya adalah tingkat pendidikan (Sarjana), karena itu adalah kuncinya,” ucap Mensi kepada wartawan di Ende, Selasa (11/02/2020) siang.
Kemudian, syarat berikutnya adalah setiap guru honorer harus ber-NUPTK. Ia menuturkan ada sejumlah guru di Ende yang belum memiliki NUPTK.
“Jadi kalau tingkat pendidikan belum (sarjana) yang pasti tidak memenuhi syarat. Kalau sudah sarjana maka kami sarankan untuk mengurus NUPTK,” kata Mensi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba