Labuan Bajo, Vox NTT- Sejumlah elemen yang tergabung dalam kelompok pencinta konservasi Taman Nasional Komodo (TNK) menggelar aksi unjuk rasa di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Rabu (12/02/2020).
Sejumlah elemen itu terdiri dari Asita, Askawi, HPI, Formapp, P3Kom, DOCK, Gahawisri, Garda Pemuda Komodo, dan Sunspirit for Justice and Peace.
Aksi tersebut digelar di BTNK, DPRD, Kantor Bupati Mabar dan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOP-LBF).
Dalam pernyataan sikap bersama yang salinannya diterima VoxNtt.com, massa aksi menjelaskan, pemerintah bakal menjadikan Pulau Komodo dan perairan di sekitarnya sebegai destinasi wisata ekskusif super-premium dengan harga tiket masuk sebesar 1000 USD atau setara 13.679.450,00 Rupiah.
Kawasan destinasi wisata ekskusif super-premium dan tiket masuk ini, sebut mereka, bakal dikelola oleh PT Flobamora, perusahaan BUMD dan “pihak lain”.
Sebab itu, kelompok pencinta konservasi TNK ini secara tegas menolak pemberlakuan kebijakan tersebut.
Mereka bahkan menilai praktik semacam ini merupakan bentuk monopoli bisnis, yang merugikan baik masyarakat Komodo sendiri maupun pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada umumnya.
Massa aksi juga mendesak pemerintah untuk tidak merivisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tetap mempertahankan angka tarif masuk TNK yang telah berlaku sejak tahun 2019.
Salah satu orator, Doni Parera menegaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2019 bisa mematikan usaha-usaha kecil dan menengah di balik geliat pariwisata super-premium Labuan Bajo.
Baca Juga: DPRD Mabar Sebut Permen LHK Jadi Biang Kerok Investasi di TNK
Ia juga menyatakan, penyerapan 1000 USD untuk masuk ke TNK bisa membuat penduduk asli termarginalkan.
“Apa-apa yang sedang dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk yang mereka katakan (pariwisata super) premium itu, secara tidak langsung sedang membunuh orang lokal,” teriak Doni Parera saat orasi di depan di depan kantor DPRD Mabar.
Baca Juga: Demonstran Teriak BOP-LBF Representasi Oligarki
Sebab itu, ia mendesak DPRD Mabar membuat sikap politik secara kelembagaan agar mengusulkan peraturan tarif 1000 USD masuk TNK segera dihapus.
Terpisah, Ketua DPRD Mabar Edistasius Endi menyebut biang kerok terjadinya investasi di TNK adalah Peraturan Menteri (Permen) KLHK.
“Yang menjadi biang kerok di sini adalah Permen LHK Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang pengusahaan pariwisata alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan raya, dan Taman Wisata Alam,” ungkap Edi saat beraudiensi dengan massa aksi di ruang rapat DPRD Mabar.
Karena ini kata Edi, atas dasar ini, DPRD Mabar mendukung massa aksi untuk mencabut Permen LHK Nomor: P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019.
Selain itu kata Edi, DPRD bersama berbagai elemen dari berbagai asiosiasi serta pemerintah daerah untuk sama-sama ke Pemerintah Pusat meminta Permen ini dicabut.
Penulis: Ardy Abba