Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gubernur NTT Tanggapi Penetapan Tiga Pejabat PT Jamkrida sebagai Tersangka
HUKUM DAN KEAMANAN

Gubernur NTT Tanggapi Penetapan Tiga Pejabat PT Jamkrida sebagai Tersangka

By Redaksi10 Mei 20252 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat menggelar coffee morning bersama wartawan (Foto: Ronis Natom/ VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, VoxNTT.com — Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, menanggapi penetapan tiga pejabat PT Jamkrida NTT sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Dalam pernyataannya pada Sabtu, 10 Mei 2025, Gubernur Melki menyatakan, Pemerintah Provinsi NTT menghargai proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami pemerintah provinsi menghargai proses hukum yang terjadi. Kami akan berkonsultasi dengan OJK untuk bagaimana mengisi kekosongan jabatan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah-langkah untuk pengisian jabatan di Jamkrida NTT sedang disiapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Kebetulan juga sementara dipersiapkan untuk melakukan RUPS untuk pengurus baru, baik direksi maupun komisaris,” tambahnya.

Gubernur Melki menuturkan, koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta biro hukum Pemprov akan dilakukan secara intensif.

“Kita akan berkoordinasi secara baik dengan OJK dan biro hukum terlebih terkait kondisi hari ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan dan menahan tiga pejabat PT Jamkrida NTT sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Ketiga pejabat tersebut adalah I.I selaku Direktur Utama, OFM sebagai Direktur Operasional, dan QMK menjabat Kepala Divisi Umum dan Keuangan.

Mereka diduga bersama-sama memutuskan investasi sebesar Rp5 miliar ke PT Narada Aset Manajemen tanpa kajian risiko atau kelayakan.

Dana tersebut diketahui justru disalurkan ke rekening pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,75 miliar.

Penulis: Ronis Natom

Emanuel Melkiades Laka Lena Gubernur NTT Melki Laka Lena PT Jamkrida NTT
Previous ArticleTiga Polisi Jujur, dan Tak Satupun Bernyawa
Next Article 28 Kandidat Direksi dan Komisaris Bank NTT Sedang Dinilai Tim Asesor

Related Posts

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Jaksa Agung Ambil Alih Dugaan Korupsi Rp49,8 Miliar di Ende

8 Juli 2026

Satreskrim Polres Mabar Selesaikan Kasus Penipuan Wisatawan Malaysia lewat Restorative Justice

1 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.