Borong, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) telah mengirimkan surat kepada Bupati Agas Andreas.
Surat yang menyikapi proyek jalan rusak di Kecamatan Kota Komba itu ditulis pada tanggal 20 Februari 2020, dengan nomor: 170/DPRD/59/II/2020.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, S.I.Kom, M.Si.
Begini Isi surat DPRD Matim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (21/02/2020).
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
BORONG
No : 170/DPRD/ 59 / II /2020
Lampiran : 1(Satu)
Prihal : Pengawasan DPRD
Borong, 20 Februari 2020 Kepada Yth. Bupati Manggarai Timur di- Lehong
Sesuai dengan hal di atas maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur;
2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur ;
3. Aspirasi masyarakat akan pelaksanaan pembangunan infrakstruktur di Kabupaten Manggarai Timur ;
4. Hasil monitoring DPRD Kabupaten Manggarai Timur terhadap pembanguan jalan tahun anggaran 2019;
Berdasarkan ketentuan pada point 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mangarai Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Pemerintah Kabupaten Mangarai Timur segera memperbaiki jalan ruas: Wae Lengga-Mok dan Wae Lengga-Lete-Ritapada-Sopang Rajong dengan mengoptimalkan masa pengerjaan konstruksi/masa pemeliharaan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Segera melakukan audit internal untuk mengurangi kerugian keuangan daerah terhadap ruas jalan Wae Lengga-Mok dan Wae Lengga-Lete-Ritapada-Sopang Rajong.
3. Segera melakukan pengawasan, penertiban dan evaluasi terhadap rekanan, dengan tingkat deviasi yang begitu besar terhadap perencanaan dan realisasi, serta mempertimbangkan asaa manfaat pembangunan bagi masyarakat agar tidak diberikan kesempatan dalam proses pembangunan di Manggarai Timur.
4. Terhadap pengerjaan fisik APBD tahun anggaran 2019 segera diperbaik pada masa pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Pembangunan infrastruktur hendaknya memperhatikan kualitas, asas manfaat dan umur ekonomis aset jalan.
Dokumen kerusakan ruas jalan yang dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini. Demikian surat ini dibuat atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terimakasih.
PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
KETUA
TTD
HEREMIAS DUPA, S.I.Kom, M.Si
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba