Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Begini Isi Surat DPRD Matim Terkait Jalan Rusak di Kota Komba
Regional NTT

Begini Isi Surat DPRD Matim Terkait Jalan Rusak di Kota Komba

By Redaksi21 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD Matim dari PAN, Heremias Dupa (Foto: Sandy Hayon/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Timur (DPRD Matim) telah mengirimkan surat kepada Bupati Agas Andreas.

Surat yang menyikapi proyek jalan rusak di Kecamatan Kota Komba itu ditulis pada tanggal 20 Februari 2020, dengan nomor: 170/DPRD/59/II/2020.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, S.I.Kom, M.Si.

Begini Isi surat DPRD Matim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Jumat (21/02/2020).

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
BORONG

No : 170/DPRD/ 59 / II /2020
Lampiran : 1(Satu)
Prihal : Pengawasan DPRD

Borong, 20 Februari 2020 Kepada Yth. Bupati Manggarai Timur di- Lehong

Sesuai dengan hal di atas maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa DPRD telah menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan lain terkait penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur;

2. Ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manggarai Timur Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, menegaskan fungsi pengawasan DPRD dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Manggarai Timur ;

3. Aspirasi masyarakat akan pelaksanaan pembangunan infrakstruktur di Kabupaten Manggarai Timur ;

4. Hasil monitoring DPRD Kabupaten Manggarai Timur terhadap pembanguan jalan tahun anggaran 2019;

Berdasarkan ketentuan pada point 1 (satu) dan 2 (dua) di atas, maka dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mangarai Timur menyampaikan hal-hal sebagai berikut;

1. Pemerintah Kabupaten Mangarai Timur segera memperbaiki jalan ruas: Wae Lengga-Mok dan Wae Lengga-Lete-Ritapada-Sopang Rajong dengan mengoptimalkan masa pengerjaan konstruksi/masa pemeliharaan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Segera melakukan audit internal untuk mengurangi kerugian keuangan daerah terhadap ruas jalan Wae Lengga-Mok dan Wae Lengga-Lete-Ritapada-Sopang Rajong.

3. Segera melakukan pengawasan, penertiban dan evaluasi terhadap rekanan, dengan tingkat deviasi yang begitu besar terhadap perencanaan dan realisasi, serta mempertimbangkan asaa manfaat pembangunan bagi masyarakat agar tidak diberikan kesempatan dalam proses pembangunan di Manggarai Timur.

4. Terhadap pengerjaan fisik APBD tahun anggaran 2019 segera diperbaik pada masa pemeliharaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Pembangunan infrastruktur hendaknya memperhatikan kualitas, asas manfaat dan umur ekonomis aset jalan.

Dokumen kerusakan ruas jalan yang dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini. Demikian surat ini dibuat atas perhatian serta kerjasamanya disampaikan terimakasih.

PIMPINAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
KETUA

TTD

HEREMIAS DUPA, S.I.Kom, M.Si

KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba

DPRD Matim Matim
Previous ArticlePengamat: Sekwan Mabar Harus Berani Sebutkan Nama Oknum DPRD yang Berulah
Next Article Guru-guru SDK Nunang Mogok Tidak Masuk Sekolah

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.