Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dituding Kerap Memaksa Sekwan, Ini Pengakuan Anggota DPRD Mabar
Regional NTT

Dituding Kerap Memaksa Sekwan, Ini Pengakuan Anggota DPRD Mabar

By Redaksi26 Februari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPRD bersama sejumlah anggota DPRD Mabar saat melakukan konfrensi pers dengan sejumlah awak media di ruangan internal DPRD Mabar, Selasa (25/02/2020). (Foto: Sello Jome/Vox NTT).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Manggarai Barat (DPRD Mabar) akhirnya bersuara terkait pengunduran Aleksius Saryono dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) pada Senin (17/02/2020) beberapa waktu lalu.

Adapun alasan Aleksius mengundurkan diri saat itu sebagai bentuk kekecewaannya terhadap ulah dan tingkah laku aneh oknum anggota DPRD Mabar.

Ulah oknum anggota DPRD itu kata Aleks, ditunjukkan dalam agenda sidang.

Tidak sampai di situ oknum anggota DPRD juga memaksa dirinya harus mengikuti apa kemauan anggota, baik itu dalam perjalanan dinas maupun permintaan pengembalian mobil dinas sebagai pejabat, agar diganti dengan uang negara.

Namun hal itu dibantah oleh Anggota DPRD Mabar. Salah satunya datang dari Wakil Ketua II, Marselinus Jeramun.

Jeramun mengatakan, tidak ada anggota DPRD Mabar yang memaksa menandatangani perjalanan Dinas yang melebihi waktu sebagaimana yang ditentukan aturan.

“Soal perjalanan dinas, saya ingin membandingkan, perjalanan dinas saya dalam daerah 4 Kali, luar daerah 5, keluar provinsinya 6 hari dan itu dasarnya adalah peraturan yang ditetapkan bersama. Tidak ada pemaksaan,” ungkap Jeramun saat melakukan Konfrensi Pers dengan sejumlah awak media di ruangan internal DPRD Mabar, yang dihadiri 17 anggota dan 3 (tiga) pimpinan, Selasa (25/02/2020).

Mekanisme keluar Surat Dinas kata Jeramun, semua anggota dewan menyampaikan kepada pimpinan dewan bahwa ada kegiatan, monitoring dan sebagainya.

“Pimpinan dewan mengeluarkan surat memo, untuk sekwan. Yang berhubungan dengan sekwan adalah pimpinan dewan berdasarkan memo yang dibuat. Sekwan memberikan pertimbangan. Ini ada undangan dari sini, kalau misalnya dia masih dalam kegiatan di sini. Dia katakan belum bisa. Maka tidak akan keluar suratnya. Pemaksaan seperti apa yg dimaksudkan?,” tanya Jeramun.

Jeramun juga membantah adanya keinginan untuk mengembalikan mobil dinas dengan mengganti uang transportasi.

“Itu masih wacana. Jadi itu saya katakan dalam rapat komisi I. Saya mengajukan hal tersebut. Jadi, tidak betul kalau saya ingin mengembalikan mobil tersebut. Saya hanya memberikan masukkan,” lanjut Jeramun.

Baca Juga: Pengamat: Sekwan Mabar Harus Berani Sebutkan Nama Oknum DPRD yang Berulah

Selain itu mobil dinas, Jeramun juga menyinggung fasilitas-fasilitas yang diterima pimpinan dewan, salah satunya rumah jabatan

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Ketua I DPRD Mabar, Darius Angkur.

Darius menyoroti soal fasilitas yang diterima oleh pimpinan dewan yang menurutnya jauh dari kata layak huni.

“Secara pribadi tidak ada yang dibangga banggakan. Kaca jendela diikat dengan tali. Di Rumah itu disediakan satu sofa, satu springbad. Utang saya 35 juta di sini. Saya beli sendiri semua peralatannya. Jangan dibesar-besarkan jabatan kami. Soal perjalanan dinas, kami Hidup di atas aturan. Yang tidak sesuai aturan tidak mungkin dilakukan,” ungkap Darius.

Sementara itu, ketika ditanyai awak media terkait jumlah maksimal yang diatur terkait perjalanan dinas para Anggota DPRD, Ketua DPRD Mabar, Edistasius Endi menjelaskan, jumlah perjalanan dinas itu harus mengutamakan faktor-faktor yang bersifat urgen.

“Tidak ada ketentuan yang mengatakan bahwa dalam satu bulan anggota DPRD jalan sekian kali. Tentang perjalanan dinas ini, yang pertama yang dilihat sejauh mana urgentnya, terus yang kedua, apakah ada jadwal sidang atau tidak, baik sidang paripurna, sidang internal, membahas surat-surat masuk termasuk rapat kerja dengan para mitra,” ungkap Edistasius.

Edi menambahkan, dengan adanya pemberitaan pengunduran diri sekwan, dirinya dan anggota DPRD Mabar menghormati keputusan pengunduran diri yang dilakukan oleh Aleks.

Selain itu, Ia juga kembali mengingatkan sesama pimpinan dan anggota dewan untuk menjadikan hal ini sebagai refleksi panjang, dalam menjalankan tugas mengemban amanah Rakyat.

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

Aleksius Saryono Edi Endi Manggarai Barat Marsel Jeramun
Previous ArticleEnam Pembangunan Prioritas Pemkab Manggarai Tahun 2021
Next Article Apresiasi Polres Malaka, Polisi Diminta Ungkap Bos Judi di Malaka

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.