Jakarta, Vox NTT- Forum Rakyat Melawan (FRM) kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta, Rabu (26/02/2020).
Aksi kedua ini sebagai buntut dari tidak ada kejelasan jawaban KLHK atas demonstrasi FRM, Selasa (25/02) kemarin.
Reaksi dalam bentuk aksi demonstrasi tersebut merupakan sikap penolakan FRM atas rencana investasi di Taman Nasional Komodo (TNK), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca: Tolak Investasi di TNK, FRM Datangi KLHK
“Ini sebagai wujud nyata kekecewaan FRM terhadap jawaban pihak KLHK yang tidak memberikan kepastian terhadap tuntun kami,” ujar Koordinator lapangan FRM Yohanes Gesriardo Ndahur kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu sore.
Yohanes mengatakan, hingga kini KLHK tidak bisa memastikan akan ada pertemuan dengan masyarakat Mabar, khususnya masyarakat terdampak, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan team advokasi lainnya yang tengah berjuang menolak hadirnya konsep pariwisata super-premium di TNK.
Sejumlah pihak tersebut juga menolak rencana pemerintah untuk merelokasikan 2000 lebih warga di TNK. Kemudian, aksi penolakan dilakukan terkait rencana “perampasan” 400 hektare lebih lahan di TNK oleh PT KWE dan PT SKL.
Yohanes mengaku, di balik aksi unjuk rasa tersebut FRM sedikitnya menyodorkan 10 poin tuntutan kepada KLHK RI.
Tak hanya itu, FRM juga mendesak KLHK segera hadir di Labuan Bajo untuk membuka ruang pertemuan dengan seluruh elemen terkait.
Pertemuan tersebut terutama untuk mengkaji secara bersama pengelolaan wilayah TNK dan aset lainnya demi kesejahteraan masyarakat.
“FRM disuruh buat surat audiensi kepada KLHK dan KLHK siap untuk bertemu dengan LSM-LSM terkait dan masyarakat terdampak,” aku Yohanes.
“Setelah itu pihak KLHK akan menginformasikan waktu pertemuannya dalam dua minggu ke depan setelah FRM kirim surat audiensi,” sambung dia.
Menurut Yohanes, KLHK siap bertemu dengan masyarakat terdampak untuk membahas tuntutan FRM dan poin-poin keresahan masyarakat Mabar.
KR: L. Jehatu
Editor: Ardy Abba