Borong, Vox NTT-Ketua DPRD Provinisi NTT Emilia Nomleni mengatakan dirinya enggan berbalas pantun di media.
Hal itu disampaikan Nomleni kepada awak media usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor PDI Perjuangan Manggarai Timur (Matim) yang berlokasi di Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong, Selasa (25/02/2020).
“Tugas kami melakukan pengawasan, tapi kami tidak berbicara di media untuk saling berbalas pantun,” kata Nomleni saat ditanya terkait pekejaan jalan Provinsi Bealaing-Mukun-Mbazang.
Kendati demikian, jelas wanita yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI-P Provinisi NTT itu, fungsi pengawasan DPRD akan tetap dilakukan.
“Nanti pasti teman-teman di media akan mendapatkan itu, karena kami harus melakukan check dan recheck yang sesungguhnya, kenapa tidak dikerjakan dan sampai pada pemutusan hubungan kerja dan lain sebagainya,” jelasnya.
Wanita yang pernah menjadi calon Wakil Gubernur NTT itu, juga mengatakan pihaknya tidak memberikan tanggapan secara masing-masing yang langsung diterjemahkan oleh publik.
“Teman-teman dari komisi IV sudah melakukan check dan recheck yang merupakan bagian dari pengawasan kami, tapi pengawasan inikan tidak langsung berbalas pantun di media untuk mengatakan, bahwa ini di PHK dan lain-lain,” tukasnya.
Tetapi check dan recheck itu, jelas wanita berdarah Timor itu, bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan harus mendapatkan pengawasan dari DPR dan akan ada rekomendasi-rekomendasi dari anggota dewan.
Sebelumnya, Direktur PT Agogo Golden Grup, Rekta Mandrawa Tinon Koesoema,’ menegaskan, pada prinsipnya, pihaknya tetap optimistis pekerjaan proyek jalan senilai Rp 14.198.198.000,00 bakal selesai dikerjakan.
“Kami akan manfaatkan sisa waktu yang diberikan kepada kami, yaitu tambahan waktu 50 HK (Hari kerja)+ 40 HK dengan denda 1/1000 per hari,” ucapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis 23 Januari 2020 lalu melalui sambungan telepon.
Dikatakannya, untuk pekerjaan yang dianggap cacat atau rusak, dinas PU (Pekerjaan Umum) mempunyai mekanisme sendiri, yaitu rekanan akan disuruh memperbaiki sesuai dengan spesifikasi yang berlaku.
“Jadi pekerjaan tersebut tidak akan diterima (dibayar) oleh dinas selama pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada,” ujarnya.
Terkait laporan dugaan korupsi oleh Komunitas Wartawan Peduli Pembangunan (Kowappem) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang, kata Rekta, saat ini semua serba terbuka dan itu pandangan mereka.
Pihaknya akan bekerja sesuai target kesempatan yang diberikan oleh Dinas PU pada 28 Maret 2020. Bahkan bisa lebih cepat pada akhir Februari sesuai permintaan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi.
Dia mengatakan setiap hal apa pun selalu ada mekanisme, aturan-aturan dan prosedurnya.
“Sama seperti proyek yang tengah kami tangani. Banyak kok kontraktor yang mengalami hal yang sama dengan kami, yaitu pekerjaan terlambat dengan berbagai kendala masing-masing. Tapi mereka tetap kerja dan kejar agar dapat segera selesai,” katanya.
“Ibarat ini adalah kami punya periuk nasi, jadi mustahillah kalau kami sampai buang kotoran di kami punya periuk. Karena hanya dari sinilah kami bisa makan dari tahun ke tahun, jadi tidak mungkin kami main-main dan sia-siakan,” tambahnya.
Selain itu kata dia, pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat pengerjaan proyek tersebut.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba