Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Manggarai Barat (DPRD Mabar) Andi Riski Nur Cahya diperiksa Polisi di Polres setempat, Kamis (27/02/2020).
Pantauan VoxNtt.com, Andi Riski diperiksa Polisi sejak pukul 15.30 Wita hingga 19.20 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan mengatakan, Andi Riski diperiksa berkaitan dengan masalah jual beli lahan di Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Komodo.
“Sebenarnya sudah Minggu lalu diperiksa. Hanya saja beliau tidak datang. Ini merupakan panggilan kedua, dan hari ini yang bersangkutan datang,” ungkap Ridwan kepada VoxNtt.com.
Ridwan menjelaskan terkait masalah tanah di Rangko, ada 7 orang saksi yang akan diperiksa, di mana salah satunya Andi Riski.
“Ya, hingga saat ini sudah ada 4 saksi yang diperiksa. Salah satunya Andi Riski dan terkait masalah ini, masih ada 3 saksi lagi yang belum diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Riski usai diperiksa tidak ingin memberikan komentar apapun.
“Iya boleh diwawancara, tapi saya serahkan kepada penasehat hukum saya saja,” kata Andi Riski yang juga adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Mabar sembari keluar dari kantor Polisi.
Penasehat hukum Andi Riski, Iwan Salatalohy mengatakan, kliennya Andi Riski dipanggil Polisi untuk mengkalrifikasi terkait adanya laporan dari Purnama Sari.
“Tadi tu hanya ditanya terkait transaksi jual beli,” ungkap Iwan kepada VoxNtt.com.
Iwan menjelaskan tanah yang dipersoalkan oleh pelapor sebenarnya sudah lunas dibayar.
“Transaksi itu antara Ibu Asma (Andi Riski) dengan pewaris almarhumah Aisah. Kalau pewariskan Purnama Sari. Transaksinya dilakukan dengan Ibunya bukan Purnama Sari. Transaksinya dilakukan sekitar 8 kali. Purnama Sari baru dilibatkan pada saat penandatanganan AJB,” lanjutnya.
Iwan menambahkan saat diperiksa, Polisi memberikan 23 pertanyaan kepada Andi Riski. Iwan menjelaskan pihaknya akan mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Nanti kita ikuti proses hukumnya seperti apa,” tutupnya.
Informasi yang dihimpun, kasus tersebut seputar dugaan tindak pidana penipuan dan pengelapan uang tranksaksi jual beli tanah di Rangko.
Polisi sudah memeriksa tiga saksi yakni pelapor Purnama Sari, suami pelapor Dedi dan pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Billy Yohanes Ginta.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba