Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»PT Jasa Raharja Cabang NTT Terus Lakukan Koordinasi dengan KSOP Kelas IV Kalabahi
Ekbis

PT Jasa Raharja Cabang NTT Terus Lakukan Koordinasi dengan KSOP Kelas IV Kalabahi

By Redaksi27 Februari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Hery Purnomo Mone (tengah) saat bertemu dengan Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto, Selasa, 25 Februari 2020 (Foto: Dok. PT Raharja Cabang NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) terus melakukan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kalabahi.

Itu untuk memberikan perlindungan asuransi bagi penumpang kapal laut di Kabupaten Alor.

Hal ini dilakukan sebagai langkah konkret pelaksanaan ketentuan Undang – undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Jasa Raharja telah dan akan terus melakukan koordinasi dengan KSOP agar semua kapal pelra pengangkut penumpang menyetorkan iuran wajib,” tutur Kepala Cabang PT Jasa Raharja (Persero) NTT Pahlevi B. Syarif melalui Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Hery Purnomo Mone saat bertemu dengan Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto, Selasa (25/02/2020).

Ia menjelaskan, targetnya adalah semua penumpang kapal laut baik feri, roro khususnya pelra di wilayah Kabupaten Alor mendapat perlindungan asuransi.

“Tentu pengutipan yang kami lakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan yang terutama adalah kapal yang kita kutip iuran wajibnya harus memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang untuk mengangkut penumpang,” ungkap Hery.

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang – undang Nomor 33 Tahun 1964 berbunyi “Pengusaha Angkutan Penumpang Wajib menyetorkan Iuran Wajib yang telah dipungut dari Penumpang kepada Badan Asuransi yang ditunjuk oleh Menteri”

Dan selanjutnya dalam ketentuan operasionalnya sebagai pelaksana Undang – undang pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 menyatakan, iuran wajib dibayar bersama pembayaran biaya angkutan dan pengusaha/pemilik alat angkutan penumpang wajib memberi pertanggungan jawab seluruh hasil pengutan wajib para penumpangnya dan menyetorkan kepada badan asuransi yang telah ditunjuk.

Sementara Kepala KSOP Kelas IV Kalabahi Agustinus Suprijanto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendataan ulang semua kapal penumpang dan mewajibkan para pengusaha untuk menyetorkan iuran wajib kepada Jasa Raharja.

“Dalam waktu dekat kita akan mengundang semua saudagar kapal dan akan kita sosialisasikan tentang kewajiban ini sehingga semua penumpang mendapat perlindungan asuransi dari Negara,” ucap Agus.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Alor Kota Kupang
Previous ArticleKemolekan Tubuh Putri Indonesia di Pariwisata Premium Labuan Bajo
Next Article Sebelum Tertular, Ketahui 5 Fakta Virus ASF yang Mematikan Babi di NTT

Related Posts

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen PH Tanah 10 Hektare di Kupang Berakhir Damai

2 Juni 2026

Gubernur NTT Lantik Direksi PT Flobamor dan KIB, Pemprov NTT Tambah Modal

27 Mei 2026
Terkini

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Kejari Manggarai Barat Pulihkan Kerugian Negara Rp2,09 Miliar dari Dua Kasus Korupsi

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.