Betun, Vox NTT-Polsek Kobalima, Kabupaten Malaka dinilai lamban dalam menangani kasus penebangan ratusan pohon jati di atas tanah milik Yovita Klon Seran, warga Wemasa, Kecamatan Kobalima.
Yustinus Klohu selaku pelapor mengaku kecewa dengan Kompol Marten Pelokila.
Kepada VoxNtt.com, Yustinus menduga kasus yang menyeret kepala sekolah (Kepsek) SDK Naekasak, Simon Seran dan Kepala Desa (Kades) Sisi, Yakobus Mali Seran ini sengaja dibiarkan.
Hal itu kata dia, karena hingga saat ini belum ada kejelasan penanganannya sejak dilaporkan ke Polsek Kobalima pada 20 Februari 2020 lalu.
Selain Kepsek dan Kades, warga juga melaporkan pihak komite sekolah SDK Naekasak, yang diduga terlibat dan ikut melancarkan kegiatan ilegal tersebut.
“Penebangan pohon jati 178 pohon itu tanpa kantongi surat ijin dari desa. Kan sudah jelas, tetapi para pelaku hingga kini masih berkeliaran bebas,” ujarnya Yustinus melalui sambungan telepon, Kamis (27/2/2020).
Ia mengatakan, jika Polsek Kobalima masih belum menangkap pelaku, ia akan melaporkan kasus ini ke Polres Malaka agar ditangani secara serius.
“Kalau dibiarkan terus, kapan bisa terungkap. Kami masyarakat mengharapkan keadilan. Salah katakan salah dan benar pun katakan benar,” pinta Yustinus.
Baca Juga: Pendekatan Off-site dan On-site dalam Pengembangan Profesionalisme Guru
Dalam berita sebelumnya, sebelum terjadi penebangan liar hingga dilaporkan ke Polisi itu, sebagai pemilik lahan Yustinus mengaku sudah berupaya mengurus izin secara resmi ke Kades Sisi untuk menebang pohon jati di atas tanah miliknya.
Namun, Kepala Desa Sisi, Yakobus Mali Seran selalu menghindar dengan berbagai alasan.
Merasa diabaikan, ia pun akhirnya memilih diam. Rupanya, di balik itu pihak komite sekolah dan Kepsek mengadakan rapat tertutup tanpa melibatkan pemilik lahan dan menyuruh orang menebang ratusan pohon jati selama tiga hari.
Baca Juga: Ratusan Pohon Jati Ditebang, Kades Sisi dan Kepala SDK Naekasak Malaka Dipolisikan Warga
Sementara itu, Kapolsek Kobalima, Kompol Marten Pelokila usai menerima laporan ketika itu, ia bersama anggotanya langsung turun ke lokasi kejadian dan berhasil menyita alat bukti berupa sensor yang digunakan untuk menebang pohon jati.
“Upaya ini kami lakukan untuk mengamankan kedua belah pihak agar terhindar dari cekcok,” kata Marten kepada wartawan.
Upaya Mediasi
Pantuan VoxNtt.com, Kamis, 20 Februari 2020, Kepsek, komite SDK Naekasak, Kepala Desa Sisi, beberapa orangtua siswa dan pemilik lahan bersama-sama mendatangi Polsek Kobalima.
Kedatangan kedua belah pihak itu guna membahas upaya damai yang difasilitasi Polsek Kobalima. Mediasi kedua belah pihak ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kobalima, Komisaris Polisi Marten Pelokila.
Baca Juga: Paus Fransiskus Serukan Lawan Tirani Kapitalisme, Bagaimana di Labuan Bajo?
Dalam musyawarah itu, menghasilkan kesepakatan bahwa tanah itu bersetifikat atas nama, Yovita Klon Seran sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Namun, pihak komite SDK Naekasak mengklaim bahwa ratusan pohon jati tersebut ditanam siswa sejak tahun 1976.
Menurut Yovita, tanah itu milik Suku Makbalin, tetapi saat ini sudah diwariskan kepadanya. Terbukti, dalam sertifikat itu, tertera namanya.
Meski berjalan alot, namun forum itu bersepakat untuk tidak berdebat soal status tanah, tetapi soal ratusan pohon jati yang sudah ditebang. Hasilnya, pohon jati itu dibagi rata antara kedua belah pihak.
Namun, hasil itu ditolak Kepala SDK Naekasak, Simon Seran. Ia beralasan harus berunding dahulu dengan orangtua siswa.
“Saya harus rapat dengan orangtua siswa, baru bisa diputuskan. Penebangan pohon itu memang tanpa izin,” kata Simon pada saat itu.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kobalima, Kompol Marten Pelokila belum bisa dikomfirmasi kembali.
Baca Juga: Kacau-Balau Haru-Biru dan Pleidoi Perihal Pernikahan Mario Klau
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Boni J