Borong, Vox NTT-Pemilik Toko Pancaran Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) Bernadus Efrit diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Matim, Senin (02/03/2020).
Bernadus diadukan oleh pengusaha asal Kapasari, Kecamatan Genteng, Provinsi Jawa Timur, Go Andre Surya lantaran diduga melakukan penipuan.
Pantauan VoxNtt.com, Andre mengenakan kemeja dan celana jeans hitam. Pengambilan keterangan pun berlangsung selama 3 jam di ruang tindak pidana umum (pidum) lantai 2 Polres Matim.
Kepada VoxNtt.com usai melakukan pengaduan, Andre menuturkan pada bulan November tahun 2015 Bernadus menelepon Felix Surya Atmaja (adik kandungnya) untuk memesan barang.
Kala itu lanjut Andre, Felix menanyakan kepada Bernadus kapan barang-barangnya bisa dimuat.
“Terus Bernadus bilang barangnya akan dimuat pada hari Kamis tanggal Kamis 12 November 2015 dan hari Jumat tanggal 13 November 2015 dengan menggunakan truck,” katanya.
Usai melakukan telepon, dirinya pun menyiapkan barang sesuai dengan pesanan Bernadus.
Kamis tanggal 12 November 2015 sekitar jam 14.00 Wita lanjut Andre, Felix mengantar barang pesanan ke truk di Jalan Genjeran nomor 475 Ruko VIRA.
Sampai di tempat tersebut pun barang diturunkan dan dimasukan ke truk milik Bernadus.
“Keesokan harinya juga Jumat 13 November tahun 2015 sekitar jam 14.00 Wita, sopir saya Yanto juga mengantar barang pesanan ke tempat yang sama,” tukasnya.
Andre menerangkan barang-barang yang dipesan yakni, spiker aktif sebanyak 62 koli (satu koli isi satu unit spiker), amplifair sebanyak delapan koli isi delapan unit, reciver sama LNB parabola sebanyak 5 (lima) koli, TV tabung sebanyak 15 (lima belas) koli, sub bower 1 (satu) koli, stang mic panjang sebanyak 1 (satu) koli isinya 8 (delapan) buah, batrei Remot dan Breket TV sebanyak 1 (satu) koli isinya batrei 9 volt sebanyak 400 buah, remote sebanyak 25 buah, breket TV 1 (satu) buah.
“Total uangnya sebanyak Rp 95.887.500. Dokumen bukti semuanya kita lengkap,” ujarnya.
Belum Pernah Dibayar
Usai pengambilan barang jelas Andre, biasanya dua atau tiga bulan baru dibayar dengan sistem transfer.
Namun aku dia, sejak barang tersebut diambil pihaknya selaku pemilik barang berulang-ulang menghubungi Bernadus melalui sambungan telepon.
Akan tetapi Bernadus hanya memberikan janji untuk melakukan pembayaran, tetapi tidak pernah ditepati.
“Saya pemilik barang mendatangi Bernadus di Borong sebanyak 5 kali untuk meminta agar barang yang
diambil itu segera dibayar dan dilunasi. Saya bertemu dia satu kali saja tetapi tetap Bernadus tidak mau membayar,” tukasnya.
“Karena belum ada respon dan tidak ada niat untuk bayar maka saya ambil langkah untuk proses secara hukum,” tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah Kasat Reskrim Polres Matim IPTU Deddi Siprianus Karamoi belum bisa berkomentar banyak lantaran tengah melakukan tugas di Kupang.
“Tetapi nanti kita akan daĺami substansi pengaduan tersebut untuk penentuan langkah selanjutnya,” ucap IPTU Dedi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, hingga kini Bernadus belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba